Dua WNA yang Terjebak di Sorong Dipulangkan

Dua WNA yang terjebak di Sorong akibat negaranya di lockdown karena virus Corona, akhirnya dipulangkan.
WNA asal Amerika dan Colombia. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Colombia dan Amerika yang tiba di Kota Sorong, Sabtu 10 Mei 2020 lalu dari Raja Ampat telah memenuhi prosedur sesuai edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19. Keduanya merupakan wisatawan yang terjebak tidak bisa pulang ke negara asalnya setelah daerah tersebut menutup akses masuk jalur udara dan laut setelah pandemik virus Corona mewabah.

Mereka sudah dilakukan rapid test, pemeriksaan kesehatan.

Mereka tiba di Kabupaten Raja Ampat sejak 28 Februari 2020 lalu dan menginap salah satu homestay di Desa Arborek, Kabupaten Raja Ampat.

Adapun kedua WNA tersebut adalah Gustavo Macias JR, 30 tahun jenis kelamin laki-laki asal negara Amerika dengan nomor pasport: 506296291 dan Lina Viviana Albarracin Baquero, 29 tahun jenis kelamin perempuan, nomor pasport AU754522, asal negara Colombia.

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong melalui Juru bicaranya, Ruddy Rudolf Laku mengatakan, dua WNA yang hendak keluar dari Kabupaten Raja Ampat untuk kembali ke negara asalnya telah memenuhi prosedur  edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 nomor 04 tahun 2020 dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Dua WNA Kolombia dan Amerika yang hendak keluar dari raja Ampat melalui kota Sorong sudah memenuhi prosedur. Mereka sudah dilakukan rapid test, pemeriksaan kesehatan. WNA mereka di perbolehkan melakukan penerbangan ke keluar dari kota Sorong,” ujar Ruddy Laku, di Kantor Wali Kota Sorong, Minggu, 10 Mei 2020 malam.

Untuk pemulangan kedua WNA tersebut, Kata Ruddy Laku satgas Covid-19 Kota Sorong akan berkoordinasi dengan pihak maskapai yang melayani rute penerbangan Sorong-Jakarta.

“Nanti akan dikoordinasikan untuk melihat penerbangan yang tersedia, tapi mereka sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh surat edaran Gugus tugas pusat,” kata Ruddy.

Sementara itu Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan, Satgas Kota Sorong membantu proses pemulangan kedua WNA ke negara asalnya atas permintaan Kedutaan Besar (Kedubes) kedua WNA tersebut.

"Dua WNA tersebut melapor kepada kedutaan mereka dan kemudian pihak kedutaannya menyurat kepada Kota Sorong untuk membantu memfasilitasi mereka agar dapat keluar dari sini,” ujar Sasabone.

Kedua warga negara asing tersebut, Kata Sasabone sejak tiba dari kabupaten Raja Ampat langsung dijemput oleh tim Gugus Tugas Kota Sorong guna dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan keduanya di antar ke hotel.

“Sudah dilakukan tes cepat atau rapid test Covid-19 sebagai persyaratan mendapatkan surat jalan guna penerbangan dari Sorong menuju Jakarta untuk pulang ke negara asalnya,” kata Sasabone []

Berita terkait
Tak Terima Dipalak Kelompok Pemuda di Sorong Bentrok
Tidak terima dipalak, dua kelompok pemuda terlibat bentrok di Terminal Remu Sorong
Pemkot Sorong Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis
Pemerintah Kota Sorong menyiapkan Hotel Waigeo sebagai tempat istirahat tenaga medis
Satu PDP Covid-19 di Sorong Meninggal Dunia
Satu PDP Covid-19 yang dirawat di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong meninggal dunia.