Berita Peradi Teraktual

Gabungan berita Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Nomor 18/2003) tentang Advokat. Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Keberadaanya merupakan kewajiban dari pelaksanaan undang-undang dan tidak boleh ada organisasi lain yang dibentuk. Pada 21 Desember 2004, KKAI mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang dikenal saat ini dengan nama Peradi.

Opini Pengacara Rusdiansyah: Otto Hasibuan Menyesatkan Publik
Otto Hasibuan menyesatkan publik dengan menyatakan Peradi satu-satunya organisasi advokat yang diakui undang-undang. - Pengacara Rusdiansyah
Keluar dari Peradi, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara
Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara soal pengajuan pengunduran dirinya di organisasi Peradi, dan telah bergabung di Advokat lain.
Peradi Usulkan Munas Bersama dengan Cara One Man One Vote
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote.
Peradi Dampingi 27 Tersangka Perusuh Jayapura
Peradi akan melakukan pendampingan terhadap 27 orang tersangka dalam kerusuhan Jayapura yang ditangkap Kepolisian Daerah Papua.
Peradi Tanggapi Keganasan Pengacara Tomy Winata
Insiden pemukulan yang dilakukan pengacara pengusaha kondang, Tomy Winata, mendapat tanggapan Peradi
Load more ...