Gabungan berita Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Nomor 18/2003) tentang Advokat. Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Keberadaanya merupakan kewajiban dari pelaksanaan undang-undang dan tidak boleh ada organisasi lain yang dibentuk. Pada 21 Desember 2004, KKAI mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang dikenal saat ini dengan nama Peradi.