Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diadukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal sengketa Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Semarang.
LBH menganggap Pemkot Semarang tak responsif menyelesaikan masalah yang sudah ada sejak 22 tahun lalu.
"Aduan ini berkaitan dengan tidak responsifnya Pemkot Semarang selama 22 Tahun menyelesaikan polemik pembangunan rumah ibadat GBI Tlogosari yang ditolak oleh kelompok intoleran," kata Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian saat dihubungi Tagar, Selasa 4 Februari 2020.
Naufal mengatakan, GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang. Meski telah mengantongi Izin, lanjutnya, pembangunan rumah ibadat ini ditentang oleh sekelompok orang yang mengakibatkan dihentikanya proses pembangunan.
Aduan ini berkaitan dengan tidak responsifnya Pemkot Semarang selama 22 Tahun menyelesaikan polemik pembangunan rumah ibadat GBI Tlogosari yang ditolak oleh kelompok intoleran
"Puncaknya pada Kamis 1 Agustus 2019, Rumah Ibadat yang sedang dalam proses pembangunan diserang oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa benda dan menyegel lokasi pembangunan rumah ibadat menggunakan rantai dan gembok," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, sejumlah mediasi memang sudah dilakukan. Namun, pihaknya berpandangan, selama ini mediasi dilakukan justru sebagai upaya untuk mendelegitimasi Ijin Pembangunan Rumah Ibadat yang telah dimiliki secara sah oleh GBI Tlogosari.
"Hal ini ditandai dengan tidak dipatuhinya hasil mediasi oleh kelompok penolak yang secara tidak langsung justru difasiliitasi oleh Pemerintah Kota Semarang," tandasnya.
Ia juga menyebut, intervensi TNI dan Polri secara aktif dalam polemik pembangunan rumah ibadat juga menjadi catatan kelam. Alih-alih menjaga hak konstitusional dan jaminan rasa aman warga negara, TNI dan POLRI justru menghambat proses pembangunan rumah ibadat dengan dalih stabilitas.
Menurutnya, Pemkot Semarang melalui FKUB Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.
"Pemerintah Kota Semarang harus menunaikan kewajibanya dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman terhadap Jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan membangun rumah ibadat," ujarnya. []