Pemko Banda Aceh Sementara Waktu Tata Masjid Oman

Wakil Wali Kota Banda Aceh, H Zainal Arifin membantah bahwa Pemko akan mengambil alih kepemilikan Masjid Agung Al-Makmur atau Masjid Oman.
Masjid Agung Al Makmur Lampriet atau lebih dikenal dengan Masjid Oman merupakan salah satu masjid kebanggaan Kota Banda Aceh karena bentuk Masjid tersebut bergaya Timur Tengah. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh – Isu yang mengalir bahwa Pemko akan mengambil alih kepemilikan Masjid Agung Al-Makmur tidaklah benar. 

Isu ini dipatahkan Wakil Wali Kota Banda Aceh, H Zainal Arifin usai menunaikan shalat Ashar berjamaah, Jumat 31 Januari 2020 di masjid yang terletak di Bandar Baru atau yang lebih dikenal dengan Gampong Lampriet tersebut.

SK yang dikeluarkan ini bukan untuk mengambil alih. Tapi dengan kondisi yang seperti ini, coret moret meski lewat spanduk bukanlah kondisi yang menguntungkan bagi kita umat Islam.

Sosok yang akrab disapa Chek Zainal ini memastikan tidak ada istilah ambil alih, Pemko hanya akan menata kembali dengan membentuk kepengurusan BKM sementara hingga menciptakan suasana yang kondusif.

Baca Juga: Pengajian di Aceh Dibubarkan BKM Masjid Angkat Suara

Dalam kesempatan ini, Chek Zainal menyerahkan SK BKM sementara yang ditandatangani Wali Kota kepada Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tgk Alizar Usman yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua BKM Masjid Agung Al-Makmur.

“Saya selaku Wakil Wali Kota Banda Aceh menyampaikan, bahwa SK yang dikeluarkan ini bukan untuk mengambil alih. Tapi dengan kondisi yang seperti ini, coret moret meski lewat spanduk bukanlah kondisi yang menguntungkan bagi kita umat Islam,” ujar Chek Zainal dalam keterangannya.

Baca Juga: Massa Bubarkan Pengajian di Aceh

Wakil Wali Kota yang didampingi Kapolresta Banda Aceh kemudian menyampaikan dalam waktu dekat, Pemko akan bermusyawarah dengan semua pihak untuk menyusun kembali kepengurusan BKM yang definitif.

“InsyaAllah kami akan duduk kembali dengan tokoh-tokoh masyarakat, kita susun kembali pengurus masjid ini supaya berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.[]

Berita terkait
Peneliti Aceh Dukung Rafli Usul Ekspor Ganja
Peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Profesor Musri Musman mendukung ekspor ganja Aceh ke luar negeri.
Pimpinan Pesantren di Aceh Divonis 190 Bulan Penjara
Terbukti melakukan pelecehan seksual terhadao santrinya, pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe divonis 190 bulan atau 15 tahun penjara.
Kepulangan Mahasiswa Aceh dari China Ditanggung
Pemerintah Aceh menyatakan siap untuk mengganti biaya kepulangan mahasiswa asal Aceh dari China yang terjebak virus Corona.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.