Banda Aceh – Isu yang mengalir bahwa Pemko akan mengambil alih kepemilikan Masjid Agung Al-Makmur tidaklah benar.
Isu ini dipatahkan Wakil Wali Kota Banda Aceh, H Zainal Arifin usai menunaikan shalat Ashar berjamaah, Jumat 31 Januari 2020 di masjid yang terletak di Bandar Baru atau yang lebih dikenal dengan Gampong Lampriet tersebut.
SK yang dikeluarkan ini bukan untuk mengambil alih. Tapi dengan kondisi yang seperti ini, coret moret meski lewat spanduk bukanlah kondisi yang menguntungkan bagi kita umat Islam.
Sosok yang akrab disapa Chek Zainal ini memastikan tidak ada istilah ambil alih, Pemko hanya akan menata kembali dengan membentuk kepengurusan BKM sementara hingga menciptakan suasana yang kondusif.
Baca Juga: Pengajian di Aceh Dibubarkan BKM Masjid Angkat Suara
Dalam kesempatan ini, Chek Zainal menyerahkan SK BKM sementara yang ditandatangani Wali Kota kepada Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tgk Alizar Usman yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua BKM Masjid Agung Al-Makmur.
“Saya selaku Wakil Wali Kota Banda Aceh menyampaikan, bahwa SK yang dikeluarkan ini bukan untuk mengambil alih. Tapi dengan kondisi yang seperti ini, coret moret meski lewat spanduk bukanlah kondisi yang menguntungkan bagi kita umat Islam,” ujar Chek Zainal dalam keterangannya.
Baca Juga: Massa Bubarkan Pengajian di Aceh
Wakil Wali Kota yang didampingi Kapolresta Banda Aceh kemudian menyampaikan dalam waktu dekat, Pemko akan bermusyawarah dengan semua pihak untuk menyusun kembali kepengurusan BKM yang definitif.
“InsyaAllah kami akan duduk kembali dengan tokoh-tokoh masyarakat, kita susun kembali pengurus masjid ini supaya berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.[]