Pembunuhan Mayat dalam Karung, Miras dan Seks Bebas

Nur Hikmah, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas mengenaskan karena dibunuh lima teman mainnya.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan mayat dalam karung kepada wartawan di Mapolres Tegal, Kamis 15 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Nur Hikmah, 16 tahun, warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas mengenaskan karena dibunuh lima teman mainnya.

Mayatnya baru ditemukan tiga bulan setelah kejadian dalam kondisi terbungkus karung dan sudah menjadi tulang.

‎Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengungkapkan kronologis dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menggegerkan tersebut di Mapolres Tegal, Kamis 15 Agustus 2019. "Peristiwa terjadi pada bulan April 2019," kata Dwi.

Bermula saat korban bersama ‎lima tersangka yakni AM, 20 tahun; MS, 18 tahun; SA, 24 tahun; NL, 16 tahun; dan AI, 15 tahun, ‎mendatangi objek wisata Prabalintang di Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.‎

Di tempat wisata hutan pinus itu, ke limanya bersama-sama minum minuman keras (miras) jenis brangkal.

"Dari lokasi itu, mereka kemudian‎ pergi ke bekas bengkel las di samping rumah kosong di Desa Cerih dan melanjutkan minum minuman keras," ujar Dwi.

Di tempat yang jarang didatangi warga setempat itu, korban Nur Hikmah melakukan hubungan intim dengan tersangka AM yang merupakan kekasihnya.

Usai berhubungan intim, AM mencekik leher Nur Hikmah karena tersinggung dengan ucapan kasar Nur Hikmah dan tersulut emosinya. Apalagi Nur Hikmah mengaku punya hubungan dengan pria lain.

"Pencekikan dilakukan karena tersangka sedang terpengaruh miras. ‎Ada ucapan korban yang menyinggung para tersangka. Kata-kata umpatan kasar. Memanggil tersangka dengan ucapan kasar‎," jelas Kapolres.

Selain motif sakit hati karena ucapan kasar Nur Hikmah yang juga sedang dalam pengaruh miras, juga terdapat motif asmara. Tersangka NL dan AI ikut membantu AM mencekik karena cemburu setelah mengetahui Nur Hikmah pernah berhubungan intim dengan kekasih masing-masing.

‎"Tersangka AM melakukan pencekikan terhadap korban dibantu tersangka MS yang memegangi pundak. Tersangka SA pegang kaki. Sedangkan yang dua tersangka perempuan pegang tangan kanan korban," ungkap Dwi.

Kita persangkakan dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan

Setelah tewas, tubuh Nur Himkah kemudian dimasukkan ke dalam karung ‎plastik dan diikat dengan menggunakan tali rafia. Tali itu dililitkan ke badan hingga ke kaki.

"Tersangka MS yang mencari karung dan tali rafia untuk mengikat korban‎," ujar Dwi.

‎Keberadaan mayat Nur Hikmah kemudian baru diketahui oleh warga pada Jumat 9 Agustus 2019 setelah curiga dengan bau busuk di lokasi kejadian. Setelah memastikan identitas mayat dan melakukan penyelidikan, polisi menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing Minggu 11 Agustus 2019.

"Dalam waktu dua hari sejak penemuan mayat korban, sudah dapat indikasi yang mengarah ke pelaku. Satreskrim menangkap satu pelaku dan ke luar empat nama pelaku lain. ‎Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yag ada, ke limanya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Tiga laki-laki, dua perempuan," papar Dwi.

‎Lebih lanjut Dwi mengatakan, hasil pendalaman belum ada indikasi perencanaan dalam perbuatan tersebut. Sehingga para tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

‎"Kita persangkakan dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya adalah tersangka juga mengambil barang-barang milik korban. Cincin korban dikuasai tersangka AM dan HP korban diserahkan ke tersangka MS dan dijual," jelasnya.

Terkait keberadaan dua tersangka yang masih tergolong di bawah umur, Dwi menegaskan ke duanya tidak dikenakan proses hukum diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun.

"Diversi dilakukan jika ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 dan 339 KUHP dengan ancaman hukuman 15 dan 20 tahun, jadi diversi tidak dilakukan," terangnya.

Dwi menambahkan, Nur Hikmah tidak ada hubungan kerabat dengan tersangka NL seperti yang sebelumnya diduga. "Hubungan korban dengan tersangka NL hanya tetangga dekat," tandasnya. []

Berita terkait
Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Adalah Perempuan
Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka pembunuhan mayat perempuan dalam karung di Tegal, mirisnya dari lima pelaku dua diantaranya adalah perempuan dan masih di bawah umur.
Cerita Ayah Nurkhikmah, Mayat dalam Karung di Tegal
Polisi sudah menangkap 5 terduga pelaku pembunuhan Nurkhikmah, 16 tahun, mayat dalam karung di Tegal. Ayah korban pun bercerita tentang anaknya.
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung
Polres Tegal Jawa tengah menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang ditemukan dalam karung.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).