Pembelaan untuk Sudarto Toto Menggema di Facebook

Netizen nampaknya tidak mau tinggal diam melihat aktivis Pusaka Padang, Sudarto Toto menjadi tersangka usai berpendapat di Facebook soal Natal.
Sudarto Toto (foto: Facebook Sudarto Toto).
Jakarta - Netizen nampaknya tidak mau tinggal diam melihat aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang Sudarto Toto menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook tentang pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Selamat Mas Sudarto Toto. Namamu kini berkibar dimana-mana.

Seperti akun Facebook Hajar N Tata, mengunggah dua lembar surat perintah pelepasan tersangka Sudarto mengenai persoalan yang kini membelitnya. 

Dalam pantauan Tagar di laman Facebook Sudarto Toto, Rabu 8 Januari 2020, hingga pukul 15.40 WIB, postingan tersebut telah dibagikan 34 kali dan mendapat 34 komentar yang mayoritas menginginkan Sudarto bebas dari jerat hukum.  

"Alhamdulillah ya. Ayo kita berjuang kembali Mas Sudarto Toto, sampai benar-benar bebas. Salam Waras. Muhammad Hajar," tulis Hajar N Tata, seperti dilihat Tagar, Rabu, 8 Januari 2020.

Baca juga: Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Penangkapan Sudarto

Sudarto TotoUnggahan akun Facebook Hajar N Tata soal status Sudarto Toto. (foto: facebook Sudarto Toto).

Hajar N Tata menganggap aktivis berusia 45 tahun itu merupakan pahlawan UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. "Selamat Mas Sudarto Toto. Namamu kini berkibar dimana-mana."

"Gue nungguin banget postingan perdana Mbah Sudarto Toto hari ini.
Sekalipun kabar dari lapangan tadi masih BAP, tapi ada sayup kabar segar kalo Pak Menkopolhukam minta Kapolri bebaskan beliau.
Nunggu. #BebaskanSudarto #SaveSudarto," tulis akun Bernando Sinaga.

Kemudian akun Facebook Martha Judhez memilih berterima kasih kepada Menteri Koordinator bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

"Atas bantuan panjenengan, sehingga kang Sudarto Toto sudah dilepaskan gak jadi ditahan. Gusti hamberkahi. #freesudartototo," tulisnya di laman Facebook Sudarto Toto.

Baca juga: Aktivis Sudarto Terancam 6 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut Mahfud MD menegaskan Polri tidak menahan aktivis Pusaka Padang itu. Namun, status tersangka tetap melekat.

"Penangkapan Sudarto yang diberitakan jadi tersangka dan ditahan, itu Sudarto sampai sekarang dia tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka itu, iya," ujar Mahfud, Rabu, 8 Januari 2020. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan status tersangka yang dikenakan Sudarto bermula dari laporan masyarakat ke Polda Sumatera Barat yang kemudian mengamankan Sudarto pada Selasa siang, 7 Januari 2020. 

Seperti diketahui, pihak Polda Sumbar menganggap Sudarto telah menyebarkan konten hoaks secara sengaja di media sosial Facebook. Hal itu dinilai membuat gaduh masyarakat. 

"Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus Padang. Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu, Rabu, 7 Januari 2020.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit ponsel dan 1 unit laptop yang dipakai Sudarto dalam dugaan konten hoaks.

Dalam kasus ini Sudarto dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 jo pasal 14 ayat 1, 2 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Menurutnya, postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan tersangka di Facebook cukup banyak. Salah satunya, soal pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya. []

Berita terkait
Sudarto Pejuang Kemanusiaan, Polda Sumbar Arogan
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam Polda Sumbar yang arogan, menangkap aktivis keberagaman Sudarto. Sudarto harus dibebaskan.
Aktivis Sudarto Jadi Tersangka Polda Sumbar
Setelah ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.