Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) bernama Sudarto, 45 tahun, Selasa 7 Januari 2020.
Status sudah ditetapkan tersangka, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra, mengatakan Sudarto ditangkap karena dugaan postingannya di media sosial (medsos) Facebook yang menyebut adanya pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu. Nyatanya, aksi pelarangan tersebut tidak benar.
"Jadi kami sampaikan bahwa terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya, terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap," kata Juda kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa 7 Januari 2020.
Menurut Juda, aktivis Pusaka itu telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan saat gelar perkara sehari sebelum proses penangkapan berlangsung.
"Status sudah ditetapkan tersangka, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP. Beliau kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin," katanya.
"Setelah ini, setelah pemeriksaan, sekarang kan beliau masih dalam pemeriksaan. Setelah pemeriksaan langsung penahan badan," sambung Juda.
Juda menyebutkan, cukup postingan Sudarto yang diduga mengandung unsur kebencian disebar di Facebook. Salah satunya, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan iabdah Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya.
Bahkan, lanjut Juda, masyarakat umat kristiani sempat mendatangi Polda Sumbar untuk mengucapkan terima kasih perayaan Natal bisa berjalan aman dan damai.
"Itu disampaikan umat kristiani datang berbondong-bondong ke sini (Polda) mengucapkan terima kasih," katanya. []
Baca juga: