Uni Eropa Selidiki Facebook dan Instagram Terkait dengan Disinformasi

Uni Eropa meluncurkan penyelidikan terhadap Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas dugaan disinformasi pemilu
Ilustrasi – Meta (Foto: dw.com/id - M. Chang/ZUMA Press/picture alliance)

TAGAR.id - Uni Eropa meluncurkan penyelidikan terhadap Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas dugaan disinformasi pemilu. Meta diduga gagal menangani iklan politik menjelang Pemilu Eropa.

Komisi Eropa hari Selasa (30/4/2024) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki penanganan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, terhadap iklan politik di platform mereka Pemilu Eropa bulan Juni mendatang.

Uni Eropa (UE) menyatakan mereka mewaspadai upaya Rusia untuk memanipulasi opini publik dan melemahkan demokrasi lewat disinformasi di media sosial.

Komisi mengatakan mereka mencurigai penanganan iklan yang dilakukan Meta "tidak memadai". Menjamurnya informasi palsu lewat iklan berbayar di platform media sosial dinilai „dapat merusak proses pemilu dan hak-hak dasar, termasuk hak perlindungan konsumen.”

jejaring medsos di layatJejaring sosial AS Facebook dan Instagram di layar tablet dan ponsel pintar di Toulouse, barat daya Prancis. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Menangkal propaganda Rusia

Komisioner pasar internal UE Thierry Breton mengatakan, penyelidikan tersebut bertujuan "untuk memastikan bahwa tindakan efektif diambil khususnya untuk mencegah kerentanan Instagram dan Facebook dieksploitasi oleh campur tangan asing."

"Kami menduga moderasi Meta tidak cukup, karena kurangnya transparansi iklan dan prosedur moderasi konten,” kata wakil presiden eksekutif Komisi, Margrethe Vestager.

Jangkauan platform Meta di seluruh Uni Eropa yang beranggotakan 450 juta orang telah menjadi perhatian Komisi Eropa dalam upaya melawan propaganda Rusia.

Brussels mencatat bahwa Meta tidak memiliki alat yang "efektif” untuk memantau iklan dan kontennya menjelang pemilu Eropa pada 6-9 Juni 2024 mendatang.

Hal ini merujuk pada keputusan Meta untuk menutup instrumen digital CrowdTangle, yang dianggap sangat berharga dalam mengatasi disinformasi online.

Plafform MetaILUSTRASI - Meta, induk Facebook, tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform mereka. (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Aturan apa yang mungkin dilanggar?

Brussels mengatakan Meta memiliki waktu lima hari kerja untuk menjelaskan bagaimana mereka memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh penonaktifan CrowdTangle.

Meta, mengklaim bahwa mereka memiliki "proses yang mapan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pada platform kami."

Investigasi telah diluncurkan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa yang baru, Digital Sevice Act (DSA). Undang-undang ini menindak konten ilegal di dunia maya dan memaksa perusahaan teknologi sangat besar untuk berbuat lebih banyak demi melindungi pengguna internet.

Facebook dan Instagram termasuk di antara 23 platform yang dikategorikan "sangat besar” yang harus mematuhi DSA. Mereka yang tidak mematuhinya diancam sanksi denda sampai 6% dari omset global platformnya. Dalam kasus yang sangat serius, perusahaan bahkan bisa menghadapi larangan. Platform lain yang ada dalam daftar itu termasuk Snapchat, TikTok, dan YouTube. [hp/yf (dpa, rtr)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Menlu Blinken Sebut Melawan Disinformasi adalah Kepentingan Keamanan Nasional AS
Menlu Blinken berada di Korsel untuk KTT Demokrasi ke-3 pekan ini, sebuah inisiatif dari Presiden AS Joe Biden