Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, 45 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook tentang pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.
Ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra, mengatakan usai ditetapkan tersangka pihaknya akan melakukan penahan badan terhadap Sudarto.
"Setelah pemeriksaan langsung penahan badan," katanya, Selasa 7 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Sudarto dijerat pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," katanya.
Menurutnya, postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan tersangka di Facebook cukup banyak. Salah satunya, pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya.
Juda mengimbau agar masyarakat untuk dapat bijak dalam menggunakan medsos. Sehingga, tidak menimbulkan unsur ujaran kebencian dari postingan yang dibuat yang bisa berdampak perbuatan hukum.
"Jelas ini pelajaran buat kita semua, untuk masyarakat Sumbar khususnya. Silakan gunakan media sosial tapi gunakanlah yang baik dan secara cerdas. Dampak mengunakan medsos yang tidak sesuai mengakibatkan pelanggaran hukum seperti ini (Sudarto)," katanya. []
Baca juga: