Pembantaian Ratusan Dukun Santet Sebelum RUU KUHP

21 tahun lalu sebelum Pasal 293 RUU KUHP dibahas, ratusan dukun santet di Banyuwangi dibantai.
Ilustrasi gaib. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Komisi III DPR sedang menggodok RUU KUHP, salah satunya terkait pasal santet. Terlepas dari itu, 21 tahun lalu, terjadi peristiwa yang menggegerkan Indonesia terkait ilmu hitam. Diduga ratusan dukun santet di Banyuwangi dibantai dalam peristiwa itu.

Ratusan orang yang dituding sebagai dukun santet itu harus meregang nyawa dengan cara yang tidak wajar, seperti sabetan senjata tajam dan luka dibakar.

Kasus pembunuhan dukun santet pertama kali terjadi pada Februari 1998. Saat itu, hampir setiap hari ada laporan kematian. Namun, kabar pembunuhan itu lenyap empat bulan kemudian.

Masih di tahun yang sama, tepatnya pada bulan Juli, peristiwa serupa kembali terjadi. Pembantaian tersebut terjadi pada malam hari dan dilakukan secara sistematis. Pasalnya, motif yang dilakukan terjadi setiap kali mati lampu, beberapa detik kemudian menyala, maka pembantaian itu terjadi.

"Sebelum ada pembunuhan itu PLN mati beberapa detik gitu. Jadi kalau dikatakan sistimatis kayaknya begitu pembunuh datang di tempat," kata Tim Pencari Fakta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (TPF PCNU) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, seperti dilansir dari KBR.

Satu demi satu pembunuhan terhadap dukun santet kian meluas. Abdillah menyebutkan korban pembantaian merembet ke para ulama, guru ngaji dan pengelola pondok pengajian hingga korban mencapai 119 orang.

Meski sebelumnya pihak Kepolisian Banyuwangi berhasil menangkap 76 orang tersangka, hanya 11 di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara 6 orang sebagai pendana, dan sisanya dianggap hanya ikut meramaikan pembantaian terhadap dukun santet di Banyuwangi.

Saat itu, Menteri Pertahanan dan Panglima Angkatan Bersenjata Wiranto dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui adanya indikasi tersebut. Namun disayangkan, penyelidikan dihentikan begitu saja ketika dalang pembantaian itu tak pernah terungkap ke publik.

Seperti diketahui, aturan baru tentang santet dan perdukunan di Indonesia saat ini sedang dibahas Komisi III DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 293 RUU KUHP.

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menyebut pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan perdukunan bisa terancam pidana.

"Atau kalau ada yang menyatakan dirinya bisa mempunyai kemampuan tertentu murni membuktikan dari yang dinyatakan itu, bisa juga terjerat pasal tersebut," kata Taufiqulhadi kepada Tagar, Kamis, 5 September 2019.

Baca juga:

Berita terkait
47 Korban Pembantaian di Papua Dievakuasi Polisi
Sebanyak 47 pendulang emas dievakuasi dari pedalaman Yakuhimo, Papua, oleh polisi.
DPR Sebut Pasal Santet Melindungi Sosok Diduga Dukun
Anggota Komisi III DPR sebut Pasal santet yang hadir di RUU KUHP untuk mendukung seseorang diduga dukun.
Penuduh Dukun Santet Divonis Delapan Bulan Penjara
Calvino Cery Mustamu dan Paulus Manuputty, dua terdakwa penganiaya Blesy Titihena dengan modus menuduh korban sebagai dukun santet divonis delapan bulan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.