Pemakaman PDP Corona di Kudus Sempat Ditolak Warga

Camat Jati, Kudus, Andreas Wahyu meminta warganya untuk tidak lagi menolak pemakaman jenazah ODP, PDP maupun positif virus corona.
Pejabat Muspika Jati, Kudus memberi penjelasan aksi penolakan pemakaman jenazah PDP corona di wilayahnya, Selasa, 7 April 2020. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kecamatan Jati, Sabtu, 4 April 2020, sempat diwarnai dengan aksi penolakan. PDP yang punya riwayat perjalanan ke daerah zona merah virus corona tersebut akhirnya dimakamkan sesuai alamat di kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Camat Jati Andreas Wahyu membenarkan adanya penolakan pemakaman PDP di daerahnya. PDP yang berjenis kelamin laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia oleh RSUD dr. Leokmono Hadi Kudus pada Sabtu, 4 April 2020 sekitar pukul 07.20 WIB.

Semua prosesnya sudah dipastikan aman, selagi dijalankan sesuai prosedur. Jadi warga jangan berlebihan dalam menanggapi hal ini.

Rencana awal, PDP akan dimakamkan di tempat pemakaman di Loram Kulon, Kecamatan Jati, sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Hanya saja, oleh pengelola makam permohonan itu ditolak. Dengan alasan tempat pemakaman yang akan digunakan merupakan tempat pemakaman khusus.

"Di sana tempat pemakaman keluarga. Meski telah diwakafkan secara lisan, ahli warisnya tidak memperbolehkan ada PDP yang dimakamkan di sana," kata dia, Selasa, 7 April 2020.

Selain dari ahli waris makam, warga sekitar juga keberatan lantaran PDP bukan warga asli Loram Kulon. Padahal liang lahat untuk penguburan jenazah telah digali.

Mendengar penolakan ini, Muspika Kecamatan Jati kemudian melakukan pelacakan alamat asal dari PDP tersebut sesuai KTP. Sesuai kartu identitas dia tercatat warga Desa Loram Wetan. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat jenazah PDP tersebut dapat dimakamkan sekitar pukul 16.00 WIB.

"PDP itu dimakamkan sesuai dengan tata laksana pemulasaran jenazah Covid-19," tuturnya 

Andreas membeberkan laki-laki berusia 60 tahun itu sebelumnya dirawat di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan penyakit ginjal dan jantung. Terungkap memiliki riwayat perjalana dari daerah terjangkit Covid-19. Oleh rumah sakit, ditetapkan sebagai PDP dan meninggal dunia sebelum uji virus coronanya keluar.

Kepada masyarakat dan pemerintah desa di Kecamatan Jati, Andreas mengimbau untuk tidak perlu takut, apalagi sampai melayangkan aksi penolakan atas pemakaman jenazah PDP maupun penderita terkonfirmasi positif Covid-19.

Pelaksanaan standar tata laksana pemulasaran Covid-19, sesuai aturan yang ditetapkan Kementrian Kesehatan RI, menjadi jaminan akan kemanan dan kesehatan atas kegiatan pemakaman.

"Semua prosesnya sudah dipastikan aman, selagi dijalankan sesuai prosedur. Jadi warga jangan berlebihan dalam menanggapi hal ini," ucap dia. 

Baca juga: 

Berita terkait
Haru Pemakaman Wanita asal Simalungun Diduga Corona
Seorang wanita warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meninggal dunia usai mengeluh sesak nafas berat dan batuk.
Warga Gowa Tolak Pemakaman Jenazah Virus Corona
Tolak pemakaman jenazah pasien meninggal karena Corona, warga tutup jalan dan bakar ban di tengah jalan.
3 Kali Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga Banyumas
Tiga kali ditolak warga Banyumas, jenazah pasien positif corona akhirnya berhasil dimakamkan.