Pasien Covid-19 yang Berbohong Seret ke Pengadilan

Pasien berbohong tentang perilakunya berisiko tertular Covid-19 diseret ke pengadilan dengan dakwaan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana
Ilustrasi (Sumber: districts.ecourts.gov.in).

Oleh: Syaiful W. Harahap*

Ketika wabah (pandemi) virus corona (Covid-19) merebak yang ada di garis depan (frontline) dalam menanggapi wabah adalah tenaga medis dan non-medis di sarana kesehatan, seperti klinik, Puskesmas dan rumah sakit (RS). Celakanya, ada saja pasien dengan keluhan mirip Covid-19 berbohong tentang riwayat perjalannya.

Seperti yang terjadi di RSUD dr Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pasien berumur 47 tahun yang kemudian terdeteksi positif Covid-19 semula tidak memberikan keterangan yang jujur. Tapi, ketika hasil tes positif Covid-19 diperoleh pasien itu baru mengaku bahwa dia baru pulang dari luar negeri dan mampir di Yogyakarta yang sudah ada kasus Covid-19.

Celakanya, sebelum terdeteksi Covid-19 pasien itu dirawat di ruang perawatan umum sehingga terjadi kontak (close contact) dengan dokter, perawat, dll. Contact tracing kemudian menunjukkan ada 76 orang yang pernah kontak dengan pasien tsb. dari tanggal 24 – 30 Maret 2020 di RSUD dr Soedjati Soemodiardjo. Bahkan, sebelum ke RS ini pasien tsb. juga berobat ke dokter di Sragen, Jawa Tengah.

Catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunjukkan 31 dokter meninggal dunia karena tertular Covid-19. Hal ini bisa terjadi karena ada pasien yang tidak jujur dengan perilaku berisiko tertular Covid-19, seperti pernah ke negara dengan wabah Covid-19 atau ke daerah zona merah Covid-19 di Indonesia atau pernah kontak dengan pasien Covid-19. Sedangkan perawat yang meninggal karena tertular Covid-19 dilaporkan oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sebanyak 10.

Selain tertular Covid-19 para dokter dan perawat yang meninggal karena tertular Covid-19 juga mendapatkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap dokter dan perawat. Dokter dan perawat ditolak warga ketika pulang ke rumah atau kos. Mayat mereka pun ditolak warga dimakamkan di pemakanan di daerah mereka.

Karena Covid-19 sangat mematikan, maka pasien-pasien yang tidak jujur sebaiknya diseret ke pengadilan. Di Amerika Serikat seorang pengemudi mobil dengan kadar alkohol di atas batas, maka pengemudi didakwa sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Kalau terjadi tabrakan dan ada korban meninggal maka pengemudi yang meminum alkohol di atas batas didakwa dengan pembunuhan berencana.

Kondisi itu bisa dianalogikan dengan pasien-pasien yang berbohong ketika diperiksa dokter, apalagi kemudian pasien tsb. terdeteksi Covid-19 yang bisa mematikan, didakwa dengan merencanakan pembunuhan. Kalau ada orang-orang yang meninggal karena kontak dengan pasien Covid-19 yang berbohong dan tertular Covid-19, maka pasien yang berbohong didakwa dengan pembunuhan berencana.

Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pembunuhan berencana diatur pada Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Sebagai langkah awal seleksi pasien perlu juga persyaratan dengan menunjukkan paspor dan surat pernyataan dengan meterai Rp 6.000 yang menyatakan pasien tsb. tidak pernah ke luar negeri dan ke daerah zona merah Covid-19.

Jika kelak terbukti pasien tsb. berbohong, maka dilaporkan ke polisi dengan dakwaan melakukan percobaan pembunuhan dan jika ada korban meninggal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tanpa ada sanksi hukum korban di kalangan medis akan terus berjatuhan. []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Nama 25 Dokter di Indonesia Gugur Karena Covid-19
Hingga Sabtu 4 April 2020 sebanyak 25 dokter di Indonesia gugur akibat terinfeksi virus corona Covid-19. Mereka dari berbagai kota dan rumah sakit.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.