Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti fatwa haram PUBG yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada 2019 silam.
Mahasiswa bermain game PUBG di Banda Aceh, Minggu 30 Juni 2019. Meski sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh, permainan tersebut tetap dilakukan. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menyebutkan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya boleh dihukum cambuk di muka umum.

Namun, hukuman cambuk tersebut harus mempunyai perangkat hukum yang jelas. Karena itu, Pemerintah Aceh harus menindaklanjuti terlebih dahulu fatwa haram PUBG yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada 2019 silam.

“Terkait dengan cambuk, harus ada keputusan, masalah wacana boleh-boleh saja, tetapi dia kan harus ada perangkat hukum,” kata Lem Faisal, sapaan akrab Teungku Faisal Ali pada Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Lem Faisal menyampaikan, game PUBG adalah salah satu game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan. Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game tersebut, karena sudah meresahkan.

Bukan hanya cambuk, Lem Faisal bahkan mendukung sanksi apapun yang diterapkan kepada pemain PUBG, dengan catatan sanksi tersebut membuat pemain jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

MPU AcehWakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

“Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau bisa itu dilakukan bahwa dimasukkan kepada cambuk misalnya, itu tidak masalah. Yang penting bagaimana itu bisa menghentikan dan menyadarkan masyarakat kita,” ujarnya.

Apapun cerita kalau itu untuk menghentikan apapun kita dukung.

Lem Faisal juga menyambut baik pernyataan Ketua MPU Aceh Barat Abdurrani Adian terkait wacana hukuman cambuk terhadap pemain PUBG. Menurutnya, wacana tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, khususnya penegak hukum.

“Artinya harus ada payung hukum dulu, sehingga kalau pun memang dicambuk tidak ada masalah, yang penting sudah ada payung hukumnya,” kata Lem Faisal.

Baca juga: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

“MPU Aceh mendukung segala sesuatu bentuk tindakan, untuk menghentikan game PUBG, kadang-kadang ada solusi lain. Tetapi salah satu yang diusulkan (soal cambuk) itu bagus,” ujar Lem Faisal menambahkan.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya pada 2019 silam.

Baca juga: Komunitas Game Aceh Tolak Haram PUBG

Lem Faisal pada Tagar Juni 2020 lalu menjelaskan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenisnya sudah dibahas cukup matang.

Kata dia, alasan yang mendasar terhadap fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya adalah menciptakan kebrutalan, mengubah perilaku, dan perbuatan lain semacamnya pada pemain.

"Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli,” ujar Lem Faisal saat itu. [PEN]

Berita terkait
Kue Bolu Permintaan Anak Aceh yang Dibunuh Pemerkosa Ibu
Rangga, anak berusia 9 tahun yang dibunuh oleh pemerkosa ibunya di Aceh Timur ternyata memiliki permintaan terakhir yang tak sempat dipenuhi.
Mahasiswi Cantik NTB Petarung Andal di Turnamen PUBG
Seorang mahasiswi Universitas Mataram, NTB, menjadi penggemar permainan PUBG dan sering menjuarai turnamen bersama timnya.
Dilarang Main PUBG Mobile, Bocah Ini Gantung Diri
Seorang bocah berusia 13 tahun asal desa Qasbayar, India, nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri akibat dilarang bermain PUBG Mobile.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.