Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

Terjadi pembelahan sikap di Aceh atas fatwa haram game PUBG yang diterbitkan MPU Aceh.
Mahasiswa bermain game PUBG di Banda Aceh, Minggu 30 Juni 2019. Meski sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh, permainan tersebut tetap dilakukan. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengetok palu menyatakan bahwa memainkan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) hukumnya haram. Hal itu diputuskan dalam sidang paripurna ulama III tahun 2019 di Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu 19 Juni 2019.

Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA menyebutkan, pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yaitu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku pengguna menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Sebelum ditetapkan haram, MPU Aceh telah melalui kajian komprehensif dalam sidang paripurna di Aula MPU, 17-19 Juni 2019.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," ujar Prof Muslim.

Keluarnya fatwa haram menyebabkan Aceh heboh. Di warung-warung kopi, kantor dan tempat perkumpulan lainnya, menjadi perbincangan yang menarik disimak.

Banyak kalangan mengapresiasi dan mendukung langkah MPU Aceh. Mereka umumnya datang dari kalangan yang tidak memiliki hobi bermain game.

Namun, tak sedikit pula menolak bahkan mencaci MPU Aceh. Mereka umumnya datang dari kalangan yang sudah fanatik terhadap permainan tersebut.

Dukung Langkah MPU Aceh

Puluhan ormas dan lembaga berkumpul di sebuah warkop di Banda Aceh pada Jumat 21 Juni 2019. Saat itu, mereka sepakat membentuk organisasi baru guna mendukung fatwa MPU Aceh. Organisasi itu diberi nama Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh.

Keesokan harinya, Sabtu 22 Juni 2019, mereka menggelar konferensi pers di sebuah warkop, Banda Aceh. Mereka mendeklarasikan dukungan terhadap langkah MPU Aceh.

Juru Bicara AMPF Teuku Farhan mengatakan, sebelum MPU Aceh mengeluarkan fatwa, beberapa negara lain telah mengeluarkan larangan seperti India, Nepal, Irak, dan China.

Beberapa negara lainnya seperti Malaysia dan Mesir sedang mewacanakan. AMPF menilai langkah MPU Aceh memang sangat tepat.

"Kami mengapresiasi sikap cepat MPU yang telah mengeluarkan fatwa tersebut yang dinilai memicu perilaku radikalisme, sikap agresif dan kecanduan pada level berbahaya yang dapat merusak mental generasi muda Aceh," ujar Farhan.

Dia menyebutkan, beberapa alasan mendasari lahirnya AMPF. Pertama, hasil pantauan beberapa organisasi dan elemen masyarakat sipil Aceh terkait pengguna game PUBG dan sejenisnya yang menimbulkan kegaduhan dan keributan sangat mengganggu di ruang publik serta melanggar etika, adat, dan nilai agama serta peradaban masyarakat Aceh.

Ke dua, kata Farhan, hasil analisa beberapa organisasi masyarakat sipil Aceh terkait alasan pelarangan di beberapa negara di dunia, dan dampak negatif yang ditimbulkan serta memicu aksi radikalisme dan terorisme seperti di Selandia Baru.

Alasan ke tiga, kata Farhan, respons pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif serta pihak kepolisian yang juga memiliki keresahan yang sama dengan masyarakat Aceh.

"Alasan terakhir lahirnya AMPF didasari oleh fatwa MPU Aceh yang mengharapkan PUBG dan sejenisnya serta wacana MUI pusat terkait penggunaan game PUBG dan sejenisnya," kata Farhan.

Dukungan untuk MPU Aceh juga datang dari Ketua Institut Peradaban Aceh, Haekal Afifa. Dia menilai permainan tersebut telah meresahkan masyarakat akibat sangat banyak pemainnya beraksi di tempat publik.

Banyak sekali manfaatnya, dari banyak efek negatif, masih ada ribuan dampak positif untuk pemain game

Saat di warung kopi misalnya, mereka yang main game sangat ribut dan bahkan tanpa disadari ke luar ucapan bahasa kotor bermain. "Mereka memakai headseat dan tidak peduli terhadap pengunjung warung kopi lainnya," ujar Haekal.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal Asnawi dari PAN bahkan meminta pemerintah untuk memblokir game tersebut.

"Kita di DPR akan mengkaji dulu fatwa haram tersebut, apakah akan dibuat aturan baku seperti qanun atau tidak," katanya.

Tak Terima Keputusan MPU

Bagi para pecandu permainan ini, sulit menerima fatwa haram. Bahkan, keputusan itu dianggap seperti angin lalu. Meski PUBG diharamkan, mereka tetap bermain seperti biasa.

Seperti diutarakan Turhamun, salah seorang pecandu game PUBG asal Bireuen, Aceh. Saat ini, ia tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.

"Intinya menurut saya boleh main PUBG, asal tidak lalai dan bisa mengontrol diri. Apabila gara-gara game melalaikan, baru dikatakan haram," kata dia.

Penolakan fatwa juga datang dari komunitas di Banda Aceh. Mereka berencana melakukan pertemuan dengan MPU Aceh untuk membahas fatwa tersebut.

Rizal, perwakilan dari komunitas Ruang Game Aceh mengatakan bahwa fatwa haram MPU tidak adil karena saat pembahasan tidak melibatkan mereka.

"Kami melihat apa yang telah dikeluarkan MPU sepihak, kami tidak pernah dilibatkan," kata Rizal pada Tagar usai melakukan pertemuan dengan puluhan gamers di Banda Aceh, Sabtu 29 Juni 2019 sore.

Rizal menjelaskan, sejauh ini MPU dan pemangku kepentingan di Aceh hanya melihat dari sisi negatif saja, tidak dari sisi positif. Padahal, dengan adanya permainan itu anak muda Aceh akan jauh dari perbuatan-perbuatan negatif, seperti mengkonsumsi narkoba.

"Banyak sekali manfaatnya, dari banyak efek negatif, masih ada ribuan dampak positif untuk pemain game," ujar Rizal.

Diakui Rizal, meski MPU telah mengeluarkan fatwa haram, komunitas mereka di Banda Aceh tetap bermain seperti biasa. Menurutnya, fatwa tersebut belum membuat mereka takut.

"Kita masih bermain seperti biasa, selagi belum ada qanun atau aturan yang menyebabkan si pemain itu harus dihukum," kata Rizal.

Pemerintah Aceh Mendukung

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, Pemerintah Aceh mendukung fatwa haram MPU. Menurutnya, keputusan itu merupakan harapan dan permintaan pemerintah Aceh.

"Itu emang permintaan pemerintah Aceh, karena kita melihat generasi muda kita rentan terganggu psikologis mereka, terhadap narkoba atau pornografi. Tentunya permainan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal akan kita hilangkan," kata Nova di Banda Aceh, Sabtu 29 Juni 2019.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, agar fatwa tersebut dapat berjalan secara efektif, Pemerintah Aceh secara internal akan segera melakukan pengkajian. Kemudian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh. 

"Kita akan melakukan beberapa fase, memahami fatwa itu sendiri secara internal di Pemerintah Aceh, melakukan sosialisasi hingga batas waktu yang cukup kepada masyarakat, melakukan transisi penerapannya, sesudah dianggap cukup baru baru diterapkan secara menyeluruh," ujarnya.

Dia mengatakan belum ada rencana mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) atau qanun terhadap fatwa haram PUBG. "Yang namanya fatwa ulama tidak harus dibuat pergub atau diqanunkan karena secara otomatis harus dijalankan,' katanya. []

Baca juga:

Berita terkait