Pelaku Prostitusi Anak di Aceh Ditangkap di Sumatera Utara

Polisi menangkap seorang pelaku prostitusi anak berinisial IS, 35 tahun, warga Kota Sigli, kabupaten setempat.
Ilustrasi prostitusi anak. Ketua Dewan Balai Syura Aceh Barat, Maimanah, meminta agar dilakukan upaya investigasi serius untuk meringkus mucikari dan para lelaki hidung belang yang menjadi aktor utama kehadiran prostitusi anak. Maimanah juga mengingatkan kepada Pemerintah Aceh Barat untuk dapat memberikan perhatian khusus untuk perkembangan kasus kekerasan pada anak ini agar tidak terulang kembali. (Istimewa)

Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Pidie) menangkap seorang pelaku prostitusi anak berinisial IS, 35 tahun, warga Kota Sigli, kabupaten setempat. IS sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satreskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra menyebutkan, IS merupakan DPO kasus prostitusi anak yang terjadi di kabupaten tersebut sejak Juli hingga September 2020. IS sendiri menggunakan jasa prostitusi tersebut sebanyak dua kali.

“IS menggunakan jasa prostitusi sebanyak dua kali dengan dua korban, keduanya masih anak di bawah umur," kata Ferdian dalam keterangannya, Senin, 16 November 2020.

Sebelumnya, katanya, polisi juga telah mengamankan 3 pelaku, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh.

Ferdian menuturkan, IS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin, 9 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, IS diboyong ke Mapolres Pidie.

Penangkapan IS, kata Ferdian, bermula dari pengembangan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pidie. Dari pengembangan ini, pelaku diketahui sedang berada di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara.

IS menggunakan jasa prostitusi sebanyak dua kali dengan dua korban, keduanya masih anak di bawah umur.

“Di sana tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, kemudian tersangka dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan,” ucap Ferdian.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pidie, Aceh saat ini masih mengejar satu orang pelaku prostitusi anak di kabupaten tersebut. Pelaku berinisial IS tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:

“Untuk pelaku satu masih dalam pengejaran,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra dalam keterangannya pada Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dugaan prostitusi tersebut, kata Ferdian, terjadi mulai Juli 2020 hingga September 2020. Ada dua orang korban dalam kasus tersebut, mereka masing-masing dipesan oleh lelaki hidung belang dengan harga sebesar Rp. 200.000 sampai Rp. 500.000.

“Tidak ada barang bukti dalam perkara ini. Artinya tersangka langsung memilih korban anak yang diinginkan yang telah diperlihatkan oleh tersangka,” katanya. []

Berita terkait
Investigasi: Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City
PANDEMI Corona tak menyurutkan bisnis prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Muncikari menggunakan kaki tangan untuk menjemput pelanggan.
Korban Prostitusi Anak Butuh Perlindungan dari Pemerintah
Pemerintah Aceh diminta serius dalam melindungi korban prostitusi anak yang terbongkar di Pidie beberapa waktu lalu.
Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Anak di Aceh
Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Kabupaten Pidie, Aceh. 3 muncikari ditangkap.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi