Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Pidie) menangkap seorang pelaku prostitusi anak berinisial IS, 35 tahun, warga Kota Sigli, kabupaten setempat. IS sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra menyebutkan, IS merupakan DPO kasus prostitusi anak yang terjadi di kabupaten tersebut sejak Juli hingga September 2020. IS sendiri menggunakan jasa prostitusi tersebut sebanyak dua kali.
“IS menggunakan jasa prostitusi sebanyak dua kali dengan dua korban, keduanya masih anak di bawah umur," kata Ferdian dalam keterangannya, Senin, 16 November 2020.
Sebelumnya, katanya, polisi juga telah mengamankan 3 pelaku, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh.
Ferdian menuturkan, IS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin, 9 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, IS diboyong ke Mapolres Pidie.
Penangkapan IS, kata Ferdian, bermula dari pengembangan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pidie. Dari pengembangan ini, pelaku diketahui sedang berada di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara.
IS menggunakan jasa prostitusi sebanyak dua kali dengan dua korban, keduanya masih anak di bawah umur.
“Di sana tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, kemudian tersangka dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan,” ucap Ferdian.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pidie, Aceh saat ini masih mengejar satu orang pelaku prostitusi anak di kabupaten tersebut. Pelaku berinisial IS tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga:
- Prostitusi Anak Terbongkar di Aceh, Ini Tarif Sekali Kencan
- KPPA Sebut Cara Menghukum Muncikari Prostitusi Anak di Aceh
- Polisi Masih Buru Satu Pelaku Prostitusi Anak di Aceh
“Untuk pelaku satu masih dalam pengejaran,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra dalam keterangannya pada Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.
Dugaan prostitusi tersebut, kata Ferdian, terjadi mulai Juli 2020 hingga September 2020. Ada dua orang korban dalam kasus tersebut, mereka masing-masing dipesan oleh lelaki hidung belang dengan harga sebesar Rp. 200.000 sampai Rp. 500.000.
“Tidak ada barang bukti dalam perkara ini. Artinya tersangka langsung memilih korban anak yang diinginkan yang telah diperlihatkan oleh tersangka,” katanya. []