Polisi Masih Buru Satu Pelaku Prostitusi Anak di Aceh

Polisi masih memburu pelaku prostitusi anak di Kabupaten Pidie, Aceh.
Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polres Pidie)

Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh saat ini masih mengejar satu orang pelaku prostitusi anak di kabupaten tersebut. Pelaku berinisial I tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk pelaku satu masih dalam pengejaran,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra dalam keterangannya pada Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dugaan prostitusi tersebut, kata Ferdian, terjadi mulai Juli 2020 hingga September 2020. Ada dua orang korban dalam kasus tersebut, mereka masing-masing dipesan oleh lelaki hidung belang dengan harga sebesar Rp. 200.000 sampai Rp. 500.000.

Ferdian menyebut, polisi saat ini sudah mengamankan tiga pelaku yang merupakan mucikari. Ketiganya adalah IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh.

“Tidak ada barang bukti dalam perkara ini. Artinya tersangka langsung memilih korban anak yang diinginkan yang telah diperlihatkan oleh tersangka,” ujar Ferdian.

Kata Ferdian, dalam kurun waktu Juli-September, korban pertama diperdagangkan oleh pelaku berinisial IFR sebanyak 4 kali kepada 3 orang pemesan. Dari 3 pemesan, 1 di antaranya masih dilakukan pengejaran.

Untuk pelaku satu masih dalam pengejaran.

“Sementara korban kedua diperdagangkan sebanyak 3 kali oleh pelaku IFR kepada 3 orang tersangka yang salah satunya masih DPO,” ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya,Ferdian menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 2 Uuri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76f Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, sambung Ferdian, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pidi, dan kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengejar DPO,” ujarnya. []

Berita terkait
KPPA Ungkap Penyebab Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh
Salah satu penyebab remaja melakukan pesta seks akibat pengaruh gadget atau handphone yang semakin bebas dan intens digunakan tanpa pengawasan.
Ternyata 3 Pasangan Pesta Seks 4 Hari di Rumah Kosong
Tiga pasangan yang ditangkap warga sudah melakukan pesta seks selama empat hari di rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.
3 Pasangan di Aceh Ketahuan Pesta Seks di Rumah Kosong
Pengakuan tersangka melakukan hubungan layaknya suami-istri ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda secara bergantian di Aceh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.