Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh saat ini masih mengejar satu orang pelaku prostitusi anak di kabupaten tersebut. Pelaku berinisial I tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk pelaku satu masih dalam pengejaran,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra dalam keterangannya pada Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.
Dugaan prostitusi tersebut, kata Ferdian, terjadi mulai Juli 2020 hingga September 2020. Ada dua orang korban dalam kasus tersebut, mereka masing-masing dipesan oleh lelaki hidung belang dengan harga sebesar Rp. 200.000 sampai Rp. 500.000.
Ferdian menyebut, polisi saat ini sudah mengamankan tiga pelaku yang merupakan mucikari. Ketiganya adalah IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh.
“Tidak ada barang bukti dalam perkara ini. Artinya tersangka langsung memilih korban anak yang diinginkan yang telah diperlihatkan oleh tersangka,” ujar Ferdian.
Kata Ferdian, dalam kurun waktu Juli-September, korban pertama diperdagangkan oleh pelaku berinisial IFR sebanyak 4 kali kepada 3 orang pemesan. Dari 3 pemesan, 1 di antaranya masih dilakukan pengejaran.
Untuk pelaku satu masih dalam pengejaran.
“Sementara korban kedua diperdagangkan sebanyak 3 kali oleh pelaku IFR kepada 3 orang tersangka yang salah satunya masih DPO,” ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya,Ferdian menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 2 Uuri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76f Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, sambung Ferdian, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pidi, dan kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengejar DPO,” ujarnya. []