Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Anak di Aceh

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Kabupaten Pidie, Aceh. 3 muncikari ditangkap.
Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polres Pidie)

Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Aceh membongkar kasus dugaan prostitusi anak di kabupaten tersebut. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh.

Kepala Polres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi dengan waktu berbeda. IFR ditangkap di Kecamatan Pidie, Pidie pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Indra Jaya, polisi menangkap I dan satu jam berselang menangkap DI di Komplek Terminal Kota Sigli,” ujar Zulhir dalam keterangannya pada Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Zulhir yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu Ferdian Candra menjelaskan, praktik prostitusi tersebut terjadi pada Juli hingga September 2020. Dalam kurun waktu itu, transaksi dilakukan di terminal terpadu Kota Sigli, Pidie.

“Ada dua korban, keduanya telah diperdagangkan oleh IFR dari Juli 2020 sampai dengan September 2020, kepada tiga laki-laki dengan bayaran sebesar Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 500.000,” ujar Zulhir.

Zulhir merincikan, dalam kurun waktu tersebut, korban pertama diperdagangkan oleh pelaku berinisial IFR sebanyak 4 kali kepada 3 orang pemesan. Dari 3 pemesan, 1 di antaranya masih dilakukan pengejaran.

Ada dua korban, keduanya telah diperdagangkan oleh IFR dari Juli 2020 sampai dengan September 2020.

“Sementara korban kedua diperdagangkan sebanyak 3 kali oleh pelaku IFR kepada 3 orang tersangka yang salah satunya masih DPO,” tutur Zulhir.

Baca juga: 

Kata Zulhir, dalam melakukan aksi tersebut, calon pemesan langsung mendatangi mucikari. Lalu, mucikari memperlihatkan para korban dan dipilih secara bebas oleh pemesan.

Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 2 Uuri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76f Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Zulhir. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Harus Dihukum Seumur Hidup
Flower Aceh meminta pihak kepolisian agar pelaku pembunuhan anak usia 9 tahun dan pemerkosaan terhadap ibunya dihukum seberat-beratnya.
Selama Corona, 31.618 Pasangan Menikah di Aceh
Kemenag Aceh mencatat sejak Januari-September 2020 sebanyak 31.618 pasangan telah melangsungkan pernikahan di Aceh.
Viral Emak-emak Marahi Polisi saat Razia Masker di Aceh
Video seorang wanita tengah memarahi aparat kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia masker viral di media sosial.