Pasutri Investasi Berdalil Agama di Sleman Tersangka

Pasangan suami istri di Sleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus invetasi sembako hotel berdalil agama. Keduanya ditahan untuk penyidikan.
Pelaku penipuan dengan modus investasi penyediaan sembako hotel saat menjalani pemeriksaan di Polsek Depok Timur (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Dua pelaku dugaan kasus penipuan investasi sembako hotel di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku ini merupakan pasangan suami istri, MY 44 tahun dan IF 40 tahun, warga Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. Kedua pelaku sudah ditangkap dalam pelariannya di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolsek Depok Timur Komisaris Polisi Paridal mengungkapkan saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Sebelumnya pemilik UD Sakinah ini ditangkap di Balikpapan, oleh Tim Buser Polsek Depok Timur pada Rabu 29 Januari 2020 malam.

"Sudah ditetap sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok investasi. Mereka telah ditahan," kata Kompol Paridal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 2 Februari 2020.

Menurut Kompol Paridal pelaku utama dalam kasus investasi bodong ini adalah IF yang merupakan istri MY. Saat aksi penipuan itu diketahui oleh suaminya, MY malah ikut terlibat dan mengikuti arahan sang istri. "Pelaku utamanya istri IF, sedangkan suaminya MY mengetahui tindakan istrinya," katanya.

Sampai saat ini korban yang melapor hanya satu orang di Mapolsek Depok Timur. Korban atas nama Maksum 40 tahun yang mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta setelah mengikuti investasi yang dijalankan usaha investasi sembako dari UD Sakinah.

Pelaku utamanya istri IF, sedangkan suaminya MY mengetahui tindakan istrinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang korban digunakan untuk membeli gula seberat 100 ton senilai Rp 180 juta, sedangkan sisanya mereka putar lagi untuk investasi.

Hingga kini polisi belum menyita barang bukti apa pun, uang yang dibawa kabur oleh tersangka, sudah habis digunakan untuk kebutuhan bisnis. "Katanya sih uang korban yang berinves semuanya sudah habis untuk biaya bisnis," ucapnya.

Atas perbuatan sepasang suami istri tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam dengan dengan pidana kurungan penjara di atas lima tahun.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi Satria menambahkan, meskipun tersangka sudah ditangkap polsek, namun Polda DIY tetap memproses laporan yang sudah masuk seperti biasa. Laporan yang masuk di Polda tetap diproses atau tidak dilimpahkan.

Menurut dia, ada empat laporan terkait dugaan investasi bodong dengan terlapor MY dan IF. "Sampai saat ini ada empat laporan polisi yang masuk Polda, belum ada tambahan. Kita akan proses semua laporan yang masuk," kata dia. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pelaku Investasi Berdalil Agama di Sleman Ditangkap
Dua pelaku investasi bodong penyediaan sembako hotel di Yogyakarta berdalil agama ditangkap. Sempat buron, keduanya ditangkap di Balikpapan.
Pasutri Buron Penipuan Investasi Bodong di Jogja
Pasutri pelaku penipuan investasi sembako hotel di Yogyakarta belum diketahui keberadaannya. Polisi menetapkannya sebagai buronan.
Pengakuan Korban Investasi Bodong Hotel di Sleman
Korban investasi sembako hotel di Yogyakarta terus bertambah. Total korban ada 45 orang dengan nilai kerugian Rp 65 miliar.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja