Investasi Bodong Menjamur, BPSK Wajib Bantu Konsumen

Korban investasi bodong yang dirugikan karena e-commerce dengan berbagai masalah diharapkan bisa dibantu oleh BPSK
Ilustrasi investasi. (Foto: pixabay.com/mohamed_hassan)

Bandung - Banyaknya kasus investasi bodong bermunculan, konsumen dirugikan oleh e-commerce dan segudang permasalahan yang menimpa konsumen menjadi salah satu alasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kembali harus diperkuat dan dioptimalkan perananan dan fungsinya.

“Sejak 2002 saat BPSK masih kewenangan kabupaten dan kota, mereka sudah optimal menjalankan peran dan fungsinya dengan modal dan kemampuannya yang ada waktu itu. Lalu per-2018 BPSK berubah menjadi kewenangan provinsi, memang diakui (saat peralihan) masih minim perhatian dari pemerintah (Provinsi Jawa Barat). Untuk itu perlu peningkatan kapasitas BPSK (peran dan fungsinya),” tutur Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat dari PDIP, Bedi Budiman kepada Tagar saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Jumat 17 Januari 2020.

ketua dprdKetua Komisi I DPRD Jawa Barat dari PDIP, Bedi Budiman (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Salah satunya lanjut Bedi menjelaskan, pertama penguatan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan memberikan fasilitas kantor yang memadai. Karena, hal ini kaitannya dengan bagaimana BPSK melaksanakan tugas dengan baik mengingat banyak konsumen yang datang ke BPSK untuk mengadukan permasalahannya.

“BPSK banyak menerima pengaduan, melakukan banyak penindakan dari masyarakat atau konsumen dengan perusahaan penyedia jasa atau barang. Nah, perlu kita dukung operasionalnya yang memang kebutuhan mendasar agar BPSK bisa fokus membantu konsumen,” jelas dia.

Kedua, penguatan pada finansialnya. Karena BPSK sudah menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah mendukung keuangannya untuk operasional BPSK melalui bantuan dana hibah.

“Ini dukungan anggarannya dari dana hibah bentuknya. Untuk nominalnya, saya tak bisa sebutkan berapa. Karena bukan di Komisi I, tetapi ranahnya Komisi II yang memiliki hak budgetingnya, dan memang Komisi II, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi leading sector-nya. Tetapi menyangkut persoalannya institusinya (BPSK) memang menjadi kewenangan Komisi I. Nanti akan adakan rapat gabungan Komisi I, II dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelas dia.

Ketiga terang Bedi, BPSK Jawa Barat pun perlu penguatan kapasitas untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya melalui pelatihan dan yang sejenisnya. Hal ini mengingat permasalahan yang menyangkut hak-hak konsumen, mulai dari regulasinya (hukum) dan praktek dilapangan (kasus-nya) diakui memang kompleks. Sehingga sangat perlu penguatan kapasitas dari anggota BPSK.

“Mereka (BPSK) banyak sekali menerima persoalan hukum yang berkaitan dengan konsumen. Setiap kasusnya pun beragam, mulai dari kasus keuangan, leasing, investasi bodong dengan berbagai modus-nya dan berbagai tipu daya perusahaan penyedia jasa atau barang yang banyak merugikan masyarakat,” terang dia.

Selain itu kata Bedi, BPSK Jawa Barat pun perlu diperkuatkan dengan adanya regulasi (Perda) yang baru untuk mendukung kerja BPSK, terkait peralihan kewenangan BPSK yang awalnya dari kabupaten dan kota menjadi provinsi.

“Komisi I mengupayakan adanya regulasi (Perda) yang mengatur soal konsumen termasuk BPSK-nya. Tetapi ini masih harus ditinjau ulang, tapi yang jelas BPSK menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat sehingga perlu ada regulasi baru yang lebih adaptif (pasca peralihan kewenangan),” kata dia.

Untuk lebih memperkuat kembali fungsi dan perananan BPSK yang sekarang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat. BPSK pun diminta untuk lebih masif lagi sosialisasi tentang peran dan fungsinya, termasuk dengan mekanisme pelaporan sengketa konsumen ke BPSK. Hal ini penting, mengingat dari jumlah kasus dan korban mulai dari investasi bodong, kasus penarikan kendaraan leasing dan berbagai masalah konsumen semakin meningkat akhir-akhirnya.

“BPSK Jawa Barat perlu sosialisasi agar tidak banyak warga yang tertipu. BPSK pun perlu membantu mengubah pandangan konsumen yang terbius dengan segudang penawaran yang tak masuk akal yang sebenarnya modus penipuan saja,” ujar dia.

Apalagi dengan perkembangan industri saat ini, mulai perkembangan industri jasa keuangan non-bank yang begitu pesat, perkembangan e-commerce dan sebagainya. Tentu masalahnya pun akan beragam.

“BPSK inilah harus lebih berfungsi dan berperan agar ke depannya tidak ada lagi konsumen yang ditipu, atau perusahaan yang mengambil untung dengan memperdaya (menipu) konsumennya,” tutup dia.

Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat Firman Turmantara E membenarkan pentingnya adanya penguatan kembali BPSK pasca peralihan kewenangan ini melalui peraturan daerah.

ketuaKetua Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat Firman Turmantara E (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

“Audiensi tadi tentunya banyak persoalan yang disampaikan ke Komisi I sesuai dengan kapasitasnya. DPRD sebagai pembuat regulasi atau Perda, kita pun berupaya meminta, mempertimbangkan dibuatkannya Perda tentang Perlindungan Konsumen karena sudah diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tambah dia.

Dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 disebutkan sejak 2017 Penyelenggara Perlindungan Konsumen dialihkan kewenangannya dari kabupaten dan kota menjadi kewenangannya provinsi. Adanya perubahan tersebut tentu perlu ada regulasi baru yang mengaturnya. “Ini tentunya apa saja yang harus diatur dalam aturan tersebut (Perda) harus bisa mengakomodir BPSK, “ kata dia.

Apa saja itu jelas Firman, ada beberapa hal yang harus dibenahi atau dibuat dalam Perda nanti diantaranya; pembinaan, dukungan anggaran, bimbingan teknis . Karena selama ini, BPSK ini dibentuk hampir tidak ada persiapan karena undang-undang yang ada tak mengulas secara merinci mengatur soal anggota BPKS ini. “Maka dalam Perda baru nanti harus ada persyaratan anggota BPSK yang lebih mumpuni,” ujar dia. []

Berita terkait
Ello Mengaku Tak Tahu MeMiles Investasi Bodong
Musisi Ello mengakui melakukan top up dan mendapatkan reward satu unit mobil dari investasi bodong, MeMiles.
Member Investasi Bodong MeMiles Gugat Polda Jatim
Gugatan salah satu member MeMiles terhadap Polda Jawa Timur karena merasa tidak pernah menitipkan uang untuk dikelola dan tidak tidak dirugikan.
Pengembalian Uang Investasi Bodong Tunggu Pengadilan
Keputusan apakah uang sitaan investasi bodong kembali ke 264 nasabah atau ke negara harus menunggu keputusan pengadilan.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi