Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Bisa Jadi Persekusi

Pasal zina dan kumpul kebo di RKUHP sebagian dari pasal yang ditolak banyak kalangan karena dinilai pemerintah masuk ke ranah privasi warga
Ilustrasi Pemukulan

Oleh: Syaiful W. Harahap

Dari acara ILC (Indonesia Lawyers Club) yang disiarkan sebuah stasiun televisi swasta nasional di Jakarta, 24 September 2019, Menkumham, ketika itu, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pasal kumbul kebo di Revisi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah delik aduan. Begitu juga dengan pasal perzinahan di KUHP dan juga ada di RKUHP adalah delik aduan.

Yasonna mengatakan: "Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah, seolah negara kita ini akan menangkapi orang seenak udel sampai jutaan orang masuk penjara hanya karena kohabitasi (kumpul kebo-pen.), kan itu delik aduan.”

Razia Pekat

Rupanya Yasonna tidak melihat realitas sosial terkait dengan zina yang terjadi di kos-kosan murah, penginapan, losmen dan hotel melati. Tempat-tempat ini jelas merupakan ranah privat, tapi tetap jadi sasaran Satpol PP, polisi dan ormas dengan pijakan peraturan daerah (Perda) tentang ‘pekat’ (penyakit masyarakat). Kalau saja Yasonna membaca berita “10 Pasangan Mesum di Luar Nikah Ditangkap di Jaktim” di “Tagar”, 6 Oktober 2019, yang bersumber dari “Antara” tentulah Yasonna bisa berkata lain.

[Baca juga: Pasal Zina, Menegakkan Hukum dengan Cara Melawan Hukum]

Sudah sering terjadi, bahkan dengan bantuan TV yang menyiarkan razia yang menyorot tamu hotel di kamar, mereka sebut ‘pasangan mesum’, dalam kondisi yang terkadang tanpa busana, atau pakai handuk. Etika jurnalistik sudah diperkosa oleh wartawan media massa dan media online yang ikut membantu razia ‘pekat’ karena mereka sudah masuk ke ranah privasi yang bukan objek jurnalistik.

Padahal, di KUHP yang berlaku saat ini pasal zina tidak serinci di RKUHP, tapi penegakan hukum yang terjadi sudah memakai ‘naked power’ dengan pijakan moral untuk berlaku-lajak dengan kesewenang-wenangan. Bukti banyak. Berita di atas hanya salah satu saja.

Lihat saja judul-judul berita ini: Razia Hotel Saat Ramadhan, Satpol PP Jombang Ciduk 9 Pasangan Mesum (Jombang, 12 Mei 2019). Gelar Razia Pekat, Pasangan Mesu Kota Serang Kepergok Indehoy di Kamar Hotel (Banten, 12 September 2019, ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang untuk ). Gelar Operasi Pekat, Petugas Amankan 15 Pasangan Selingkuh (Cirebon, 25 Mei 2019, ini pun bukan main dilakukan oleh: Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI, dan Polres Cirebon). 19 Orang Terjaring Razia Penyakit Masyarakat di Hotel, Ada Pengguna Narkoba hingga Pasangan Mesum (Medan, 19 Mei 2019, tidak tanggung-tanggung ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Binjai, BNN, POM TNI AD). Razia Pekat, Tim Gabungan Amankan Dua 'Pasangan Ilegal' di Hotel Bukittinggi (Sumbar, 29 April 2019).

Apakah Yasonna melihat fakta-fakta di atas?

Atau yang ini lebih akurat: Selain tempat hiburan malam, polisi penegak Perda juga menyasar kamar-kamar hotel razia yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang pen masyarakat Kota Serang (bantenhits.com, 12 September 2019). Ini alasan Satpol PP menyasar kamar-kamar hotel yang merupakan tempat privat dengan hak privasi.

Hanya dengan Perda Satpol PP Kota Serang sudah mengangkangi KUHP (baca: UU). Padahal, hirarki UU ke Perda jauh sekali karena masih ada Keppres, Inpres, Kepmen, Perda Provinsi baru Perda Kabupaten/Kota. Tapi, karena memakai baju moral UU pun dilangkahi.

Coba kita tanya ke Yasonna: Apa tanggapan Bapak terkait dengan kejadian-kejadian di atas?

Karena Yasonna sudah mengundurkan diri sebagai Menkumham, jawabannya imajiner jadinya: ‘Kan saya bilang harus ada pengaduan!

Melawan KUHAP

Jalas tidak menyelesaikan masalah. Apalagi RKUHP disahkan, pasal zina dan kumpul kebo lebih rinci dan ada denda pula dengan besaran Rp 10 juta.

Yasonna pun menyampaikan pesan ke turis bule: aturan ini (pasal zina dan kumpul kebo-pen.) jangan disalahartikan bahwa Indonesia berniat memenjarakan setiap orang asing yang datang ke Indonesia. Lagi-lagi Yasonna bertahan: itu delik aduan!

Tapi, kenapa Satpol PP, Polri, dan TNI yang paham hukum melakukan razia ke kamar-kamar kos-kosan murah, penginapan, losmen dan hotel melati tanpa aduan?

Bisa saja kelak terjadi instansi dan institusi yang memakai baju moral merazia kos-kosan murah, home stay, losmen, penginapan dan hotel melati yang dihuni turis bule yang berpasangan.

Kok cuma kos-kosan murah, home stay, losmen, penginapan dan hotel melati, ya karena hanya ini yang berani mereka sasar! Itu artinya zina dan kumpul kebo di hotel berbintang, kos-kosan mewah dan hotel berbintang lolos dari ‘pekat’.

Penulis ingat betul ketika di akhir tahun 1980-an ada razia pajak TV, di sebuah jalan di bilangan Kayu Jati, Rawamangun, Jakarta Timur, pintu rumah penulis digedor oleh Petugas Pos dan POM ABRI karena tidak berpagar. Sedangkan rumah lain lolos karena rumah-rumah besar dan berpagar. Ini diskriminasi yang justru melawan hukum, tapi karena mereka memakai baju instansi mereka kuasa dan memakai ‘naked power’ untuk berbuat seenaknya.

Maka, razia yang dilakukan Satpol PP baik sendiri maupun gabungan dengan Polri dan TNI serta Satker Narkoba adalah perbuatan yang melawan hukum, karena:

Pertama, razia dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan orang yang diduga berzina,

Kedua, kalau pun ada pengaduan razia hanya ke kamar yang diduga dihuni oleh terlapor, dan

Ketiga, langkah polisi merazia kamar-kamar home stay, losmen, penginapan dan hotel melati tidak sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang penggeledahan.

Itu artinya persekusi pasal zina dan kumpul kebo akan jadi masalah besar karena kesewenang-wenangan instansi dan institusi yang berlindung di balik baju moral berlandaskan Perda bermuatan moral pula. []

Catatan: dalam KBBI disebut: persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Berita terkait
GMKI: Revisi UU KPK dan RKUHP Harus Libatkan Publik
PP GMKI meminta pemerintah dan DPR melibatkan publik dalam penyusunan revisi UU KPK dan RUU KUHP. KPK harus semakin diperkuat.
Aksi Pelajar di Yogyakarta Soroti Pasal Unggas di RKUHP
Sudah menjadi hal biasa kalau ayam ternak itu diumbar, sampai ke pekarangan tetangga. Ini kok mau dipermasalahkan.
RKUHP: Pasal Ternak, Ternak Jangan Dirampas Negara
Penolakan terhadap RKUHP berakhir dengan pembatalan pengesahan pada priode 2014-2019, ada beberapa pasal yang disorot dalam RKUHP
0
Pemerintah AS Siap Batalkan Pinjaman Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar
AS akan batalkan pinjaman mahasiswa senilai 6 miliar dolar bagi 200.000 peminjam yang klaim bahwa mereka ditipu oleh perguruan tinggi mereka