RKUHP: Pasal Ternak, Ternak Jangan Dirampas Negara

Penolakan terhadap RKUHP berakhir dengan pembatalan pengesahan pada priode 2014-2019, ada beberapa pasal yang disorot dalam RKUHP
Hewan peliharaan masuk pekarangan. (Foto: pelatihanayamkampung.blogspot.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Hewan piaraan sering jadi persoalan di masyarakat ketika masuk ke pekarangan orang lain, merusak dan memakan tanaman, sehingga merugikan pemilih lahan atau tanaman. Persoalan jadi lebih besar jika yang dirusak persemaian atau pembibitan benih karena jika benih rusak akan mengganggu proses tanam.

Berkaitan dengan hal itu pemerintah Kolonial Belanda mengatur perihal unggas dan ternak melalui KUHP di pasal 548, 549 dan 550. Selanjutnya dalam RKUHP perihal unggas dan ternak itu diatur di pasal 278, 279 dan 280:

Pasal 278: Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Pasal 279:1. Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

2. Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diram¬pas untuk negara.

Pasal 280: Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

; ataua. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

.b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

Hewan yang masuk pekarangan orang lain dan merusak tanaman sudah pernah divonis oleh PN Kisaran, Sumut, tahun 2014. Bermula dari sejumlah lembu (sapi) milik Toro Irwandi masuk ke areal perkebunan sebuah perusahaan karet yang baru ditanam (15 November 2014). Lembu memakan daun dan batang pohon karet yang baru ditanam. Pemilik lahan melaporkan hal itu ke Polsek Prapat Janji.

Hakim tunggal pada sidang tsb., Lusiana Amping, SH, MH menjerat Toro dengan pasal 549 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Toro bersalah karena membiarkan lembunya masuk areal perkebunan yang sudah diberi tanda larangan masuk. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari," ujar hakim Lusiana pada tanggal 28 November 2014 (Putusan PN KISARAN Nomor 66 /Pid.C/2014/PN Kis Tahun 2014).

Pertimbangan hakim menyebutkan terdakwa tidak mengawasi lembu-lembunya sehingga memakan daun dan pohon tanaman karet yang baru ditangam yang mengakibatkan kerugian bagi saksi korban.

Entah mengapa tiba-tiba pasal hewan itu jadi persoalan besar di RKUHP dan jadi salah satu poin yang dijadikan pengunjuk rasa, al. mahasiswa, untuk menolak pengsahan RKUHP. Soalnya, kerusakan tanaman dan persemaian akan jadi masalah besar ketika hewan piaraan atau ternak tidak dijaga.

Memang tidak ada pidana kurungan, tapi denda maksimal Rp 10 juta. Seperti kasus lembu Toro tentulah perusahaan pemilik perkebunan karet akan rugi karena mereka harus mengganti pohon karet yang dimakan lembu. Pertumbuhan pohon karet akan berbeda karena pohon yang rusak diganti dengan pohon atau bibit yang baru.

Kejadikan seperti yang dialami Toro akan terus terjadi karena padang penggembalaan ternak, terutama hewan berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak ada lagi. Di kawasan tenggara Sumatera Utara, misalnya, dulu ada padang penggembalaan ternak. Tapi, sekarang sudah jadi ‘hutan’ kelapa sawit sehingga ternak tidak bisa lagi dilepas.

Memelihara ternak berkaki empat, terutama hewan memamah biak, seperti kambing, sapi atau kerbau merupakan bagian dari kehidupan masyarakat di pedesaan dengan berbagai alasan. Misalnya, untuk keperluan terkait dengan adat dan agama, seperti akikah, perkawinan dan kematian.

Itu artinya ada kemungkinan ternak masuk lahan atau ladang orang lain karena keterbatasan lahan penggembalaan. Maka, amatlah wajar kalau diatur dari aspek hukum. Hukuman denda jelas lebih baik daripada pidana kurungan karena terkait dengan stigma (cap buruk) jika hukuman pidana kurungan atau penjara.

Yang perlu dicatat adalah perampasan ternak yang masuk pekerangan atau merusak tanaman karena merugikan pemilik ternak. Pemilik sudah didenda, tapi ternaknya disita negara sehingga terjadi dua kali kerugian (Sumber: hukumonline.com dan sumber-sumber lain). []

Berita terkait
RKUHP: Pasal Zina Dorong Fenomena Polisi Moral
Hingar-bingar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memicu unjuk rasa besar-besaran di Nusantara al. soal pasal zina
RKUHP: Seks Sesama Jenis Tidak Otomatis LGBT
Penolakan masyarakat terhadap rencana DPR mensahkan RKUHP terjadi karena ada beberapa pasal yang krusial dalam RKUPH, salah satu adalah pasal 421
DPR Tunda RKUHP Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melakukan pertemuan dengan pemerintah terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.