Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sulawesi Selatan akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep yang diduga telah menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar.
"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” kata Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal, dalam siaran pers, Sabtu, 24 Juli 2021.
Ia mengatakan bahwa, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN. "Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN,” ujarnya.
Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang.
Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, kata Kahfi, ia sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas, yakni untuk menjaga prilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.
"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak penghafal Al-Qur'an,” ujarnya. []