Apresiasi Niat Jokowi Revisi UU ITE, PAN: Mayoritas Fraksi Akan Setuju

Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo atau Jokowi hendak merevisi UU ITE.
Saleh Partaonan Daulay (Foto: Ist)

Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap isu-isu aktual yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat.

Jokowi akhirnya berniat ingin merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, selama ini disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," kata Saleh di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurutnya, jika pemerintah yang mengusulkan, pengerjaannya akan terbilang mudah dan tidak berbelit-belit.

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujarnya.

Dia berpandangan, mayoritas fraksi di DPR RI akan menyetujui perubahan UU itu. "Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata dia.

Kendati demikian, dia menjelaskan, untuk memulai revisi UU ITE, ada beberapa yang harus menjadi perhatian.

Yang pertama, kata Saleh, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

"Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan. Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial," tuturnya.

"Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ucap Saleh menambahkan.

Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ujar Saleh.[]

Berita terkait
Contoh Mengkritik Pemerintah Jokowi Tanpa Cemas Ditangkap Polisi
Ini kritik saya kepada Presiden Jokowi, beberapa tahun lalu, dan saya aman-aman saja, tidak ditangkap polisi. Ini contoh. Sila disimak baik-baik.
Jokowi Utus Norman - Moeldoko Cari Solusi Soal Keraton Surakarta
Kepresidenan mengutus Norman mewakili dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mencari solusi menengahi perseteruan Keraton Surakarta.
Pocong ke Istana, Minta Jokowi Berantas Otak Investasi Bodong
Di depan Istana, tampak pocong-pocong berkumpul memberikan kritik dan masukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.