Orangutan di Aceh Diberondong 24 Peluru

Seekor orangutan terluka akibat luka tembak senapan angin di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
Petugas mengevakuasi orangutan yang terluka akibat luka tembak senapan angin di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Dok BKSDA)

Banda Aceh - Seekor orangutan terluka akibat luka tembak senapan angin di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Rabu 20 November 2019. Dari hasil pemeriksaan, satwa dilindungi itu diberondong 24 peluru yang tersebar di seluruh tubuhnya.

Kini, orangutan itu sudah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui tim SKW II Subulussalam bersama YOSL-OIC dan masyarakat ke Stasiun Karantina Orangutan Batu Mbelin Sibolangit yang dikelola YEL-SOCP bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, dari observasi di lapangan sebelum dilakukan upaya anestesi oleh tim dari YOSL-OIC terlihat bahwa orangutan tersebut mengalami permasalahan di penglihatan dan berjalan di atas tanah.

OrangutanPetugas mengevakuasi orangutan yang terluka akibat luka tembak senapan angin di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Dok BKSDA)

“Hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa orangutan tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkirakan usia 25 tahun dan terluka akibat senapan angin,” kata Agus dalam keterangan diterima Tagar, Rabu 27 November 2019.

Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah

Dia juga mengatakan, orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,” katanya.

Dokter Hewan YEL-SOCP, drh. Meuthya Sr menyebutkan, awalnya pihaknya berharap mata orangutan itu tidak rusak total atau paling tidak salah satu mata masih berfungsi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua matanya dalam kondisi buta.

OrangutanOrangutan ini sudah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui tim SKW II Subulussalam bersama YOSL-OIC dan masyarakat ke Stasiun Karantina Orangutan Batu Mbelin Sibolangit yang dikelola YEL-SOCP bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.. (Foto: Tagar/Dok BKSDA)

“Sayang sekali dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan bahwa kedua mata Paguh buta, di mana bola mata kanan tampak merah sementara bola mata kiri keruh diduga karena cedera yang terjadi lebih dahulu dibanding bola mata kanan,” ujar Meuthya.

Kata Meuthya, dari hasil XRay juga teridentifikasi 24 peluru yang tersebar di seluruh tubuhnya, di mana 16 peluru di bagian kepala, 4 peluru di bagian kaki dan tangan, 3 peluru di daerah panggul dan 1 peluru di daerah perut.

“Kita telah mengeluarkan tiga peluru dari bagian kepala. Perawatan intensif akan terus kami berikan kepada orangutan itu sampai kondisinya membaik,” katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Enam ABG Keroyok dan Tikam Pemilik Warkop di Aceh
Enam pelaku itu semuanya masih berstatus sebagai pelajar. Umurnya antara 15 sampai 17 tahun.
Cerita Jeurat Panyang, Kuburan 17 Meter di Aceh
Sepanjang jalan menuju Jeurat Panyang di Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh kondisinya bebatuan dan berlubang.
Cabuli 6 Siswi, Guru Kontrak di Aceh Ditangkap
SB (39 tahun) terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan guru kontrak di salah satu sekolah dasar (SD).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.