Enam ABG Keroyok dan Tikam Pemilik Warkop di Aceh

Enam pelaku itu semuanya masih berstatus sebagai pelajar. Umurnya antara 15 sampai 17 tahun.
Pelaku dan barang bukti penikaman yang disita dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu 27 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap enam remaja karena menikam atau melakukan penganiayaan terhadap pemilik salah satu warung kopi di kota tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, enam pelaku itu semuanya masih berstatus sebagai pelajar. Umurnya antara 15 sampai 17 tahun. Aksi penikaman dilakukan pada Selasa 19 November 2019 pukul 21.00 WIB.

“Tersangka ada enam orang, yang semuanya juga masih di bawah umur, korban ada dua, satu terkena penikaman dan satu terkena pemukulan,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu 27 November 2019.

Trisno menjelaskan, kejadian itu bermula saat teman pelaku terlibat keributan dengan pengunjung lain. Lalu, pemilik warung kopi menegurnya. Merasa tersinggung karena ditegur, teman tersebut kemudian menghubungi pelaku.

Tersangka ada enam orang, yang semuanya juga masih di bawah umur.

Kata Trisno, saat keenam pelaku itu tiba di lokasi, mereka langsung mengeroyok pemilik warung kopi dan kakak dari pemilik warung tersebut. Satu dari enam pelaku menendang korban, sementara lainnya menikam dan memukul secara bersama-sama.

Akibatnya, kata Trisno, Ari Firdaus (28 tahun) yang merupakan pemilik warung kopi mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Sementara saudaranya Fitrah (26 tahun) hanya dipukul dengan tangan pelaku.

“Perempuan itu dan pelaku mungkin berteman, mungkin berkelompok mereka, karena solidaritas dengan teman makanya pelaku langsung datang saat dipanggil,” katanya.

Disebutkan Trisno, saat kejadian ada warga yang hendak melerai. Namun, keenam pelaku terlebih dulu kabur. Beberapa saat kemudian, salah seorang pelaku kembali dan dilakukan penangkapan.

Sementara temannya yang perempuan tersebut, mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Sejauh ini, belum ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka ke kasus tindak pidana.

“Belum ada keterangan yang membuat si perempuan itu harus ditahan, sementara para pelaku terbukti menganiaya dan mereka diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurang lebih 9 tahun,” ujar Trisno. []

Baca juga: 

Berita terkait
Melihat Koleksi Sejarah Islam di Aceh Lewat Pameran
Nuansa sejarah sangat terasa di ruang sebuah bangunan di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah, Kota Banda Aceh, Aceh.
Tangisan Bayi di Rerumputan Gegerkan Warga Aceh
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan baru saja lahir ditemukan oleh salah seorang warga di Kota Langsa, Aceh.
Ketua Pemuda Muhammadiyah di Aceh Tenggelam
Seorang pemuda asal Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan tenggelam di Sungai Desa Blang Baro Rambung, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.