Jakarta - Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan anggotanya yang bernama Mardani Hamdan telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Pencopotan itu dilakukan seiring dengan penetapan Mardani sebagai tersangka dalam kasus pemukulan pasangan suami-istri saat razia PPKM.
"Iya dinonaktifkan, tidak ada jabatan lagi," ujar Alimuddin Tiro seperti diberitakan detikcom, Sabtu, 17 Juli 2021.
Alimuddin tak menampik pencopotan itu karena status hukum Mardani yang sudah jadi tersangka di pihak kepolisian. Dia juga mengatakan pencopotan resmi berlaku mulai pekan depan.
Iya dinonaktifkan, tidak ada jabatan lagi.
"Efektifnya mulai Senin lusa dan seterusnya," ujar Alimuddin.
Sebagai informasi, Mardani diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri, Ivan dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu, 14 Juli, malam. []
Baca Juga: Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021