Cimahi - Seorang driver ojek online atau biasa disebut ojol di Cimahi, Jawa Barat tega menusuk hingga tewas kekasihnya sendiri. Pelaku berhasil diringkus beberapa jam usai membunuh.
"Pelaku ini berhasil kami tangkap tak lama setelah kejadian, Minggu dini hari," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin, 16 Desember 2019.
Pelaku diketahui beridentitas Natalis Sinit 29 tahun, tinggal di Cibeber, Cimahi Tengah. Sementara korbannya bernama Yori Yance Bani 29 tahun, tinggal di rumah kos di Jalan Mahar Martanegara, Cimahi Selatan.
Kapolres Yoris Maulana menjelaskan kejadian penusukan berujung tewasnya Yori terjadi rumah kakak korban di Perum Baros Indah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu, 14 Desember 2019 sekira jam 22.30 WIB.
""Pelaku ini pacar korban," sebut Yoris.
Berawal dari rengeken sang kekasih yang minta dibelikan pakaian. Tapi Natalis tak punya uang sehingga muncul kejengkelannya. Sabtu sore ia sempat mendatangi rumah kos korban namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Korban ditusuk di bagian pinggang secara berulang kali, kemudian di bagian dada, lalu di bagian kepala.
Pada malam harinya, keduanya bertemu di rumah kakak korban di Baros. Hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa Yoris dengan pisau belati yang disiapkan dari rumah. Korban ditusuk berkali- kali di beberapa bagian tubuhnya hingga meninggal.
"Pelaku lalu melakukan penusukan di kompleks tempat kakak korban tinggal. Korban ditusuk di bagian pinggang secara berulang kali, kemudian di bagian dada, lalu di bagian kepala," ucapnya.
Kakak korban yang mengetahui kejadian itu sempat berupaya menolong. Bahkan sempat berduel dengan Natalis. Namun pelaku berhasil kabur. Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tak terlolong.
Pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara. Setelah didapat berbagai keterangan, termasuk identitas Natalis, petugas melakukan pengejaran. Dan pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya.
Kepada petugas, Natalis mengaku biasa membawa senjata tajam saat bekerja jadi ojol. Alasannya untuk jaga diri. "Pelaku beralasan pisau tersebut dibawanya selalu, untuk berjaga-jaga saat menerima orderan di malam hari," jelas Yori.
Ditambahkan, Natalis saat ini tengah mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia disangka melanggar pasal 338 KUHP, ancaman pidana kurangan maksimal15 tahun penjara. []
Baca juga:
- WNA Menjadi Korban Kebakaran Pipa BBM di Cimahi
- Pemkot Cimahi Pelajari Pengelolaan Jaringan Telekomunikasi Banda Aceh
- Densus 88 Geledah Rumah Kos di Kota Cimahi