TAGAR.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Prabowo mengumumkan kabar gembira tersebut didampingi CEO Gojek Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.
"Tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau (perusahaan) untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja Rp 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif Rp 1 juta-Rp 1,5 juta," kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Bagi pengemudi yang berstatus part time, kata Prabowo, untuk besaran mekanismenya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
"Nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) melalui surat edaran," ucap Prabowo diapit Menaker Yassierli dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Dia pun berharap, kebijakan yang diambil pemerintah bagi para pengemudi ojol dapat meringankan beban mereka. Prabowo ingin, pengemudi ojol juga merasakan libur dan mudik Idul Fitri dala, keadaan yang baik.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menhub, Mensesneg, Seskab, dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di mana pun Anda berada," kata Prabowo.
Prabowo juga mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar beberapa kali pertemuan. Hingga akhirnya keputusan pengumuman pemberian THR bagi pengemudi ojol diumumkannya.
"akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swastw, BUMD, BUMN, dan kita telah berunding suatu komitmen dari perusahaan pengemudi online," kata Prabowo.
Dia juga menekankan, semua perusahaan segera mencairkan THR bagi para pekerjanya. "Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo. []