OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen dengan Pengembangan Literasi Digital

OJK telah menyiapkan beberapa rencana kebijakan terkait literasi keuangan digital ini.
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Tagar/Fintech)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor dan transaksi keuangan digital yang efisien denganmemperkuat pengembangan literasi keuangan digital

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso peningkatan literasi keuangan digital sangat diperlukan agar masyarakat bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar OJK ataupun regulator lain dan tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.

"Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat," kata Wimboh dalam keterangan resmi, Senin, 6 Desember 2021

Seiring dengan upaya peningkatan literasi keuangan digital ini, OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan soal perlindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital. Selain itu, OJK akan membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Terkait literasi keuangan digital ini, OJK telah menyiapkan beberapa rencana kebijakan, antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan. Bahkan, OJK menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.

Selain itu, OJK juga meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen OJK melalui platform digital

. Mengenai hubungan dengan Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), Wimboh menawarkan perluasan kerja sama OJK dengan OECD di luar bidang edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama sehubungan dengan keberadaan Indonesia sebagai Presidency G20 hingga 2022.

"Dengan Indonesia memimpin kepresidenan G20, saya yakin akan ada lebih banyak peluang bagi OJK dan OECD terus bekerja sama dalam mengejar berbagai agenda kerja sama ekonomi internasional G20. Saya menantikan kesempatan itu," ujar Wimboh. []


Baca Juga:





Berita terkait
OJK Sebut Ada 4 Alasan Kenapa Harus Segera Berinvestasi
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebut ada empat alasan mengapa harus berinvestasi.
Luhut Minta OJK Sosialisasi DigiKU di Festival UMKM Toba Vaganza
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mendukung acara Festival usaha mikro kecil menengah (UMKM) Toba Vaganza yang digelar oleh OJK. Simak ulasannya.
Sejarah Berdirinya OJK di Indonesia
OJK merupakan lembaga yang baru berdiri pada 16 juli 2012 dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.