Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri sudah tidak independen, lantaran telah tunduk dengan PDI Perjuangan (PDIP).
"Saya pribadi melihat KPK memang bekerja bukan atas permintaan pihak manapun. Tapi kenyataannya, KPK bisa bekerja atas permintaan penguasa. Bahkan hanya dari PDIP," ujar Novel kepada Tagar, Rabu, 5 Februari 2020.
Diketahui PA 212 bersama Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar demonstrasi menyusul banyaknya kasus korupsi yang dianggap terbengkalai. Mereka menuntut penanganan lebih serius terhadap kasus rasuah yang kian marak terjadi di Indonesia.
Secara terpisah Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, pihaknya akan meminta kejelasan kepada KPK, mengenai sejauh mana kasus korupsi yang telah menggerogoti uang negara hingga triliunan rupiah itu akan ditindak.
"Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain. Kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," kata Munarman lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.
Saya pribadi melihat KPK memang bekerja bukan atas permintaan pihak manapun. Tapi kenyataannya, KPK bisa bekerja atas permintaan penguasa. Bahkan hanya dari PDIP
Baca juga: MAKI: Ketua KPK Firli Bahuri Cocoknya Jadi Politisi
KPK pun telah merespons rencana FPI dan PA 212 yang bakal menggelar aksi turun ke jalan dengan tuntutan agar kasus mega korupsi di Indonesia segera diselesaikan.
Kemudian, mereka juga bakalan menyinggung soal kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya sangat serius memberantas kasus rasuah tanpa ada komando dari pihak tertentu. Sejumlah kasus, kata dia, sampai saat ini juga masih ditangani dan tersangkanya telah ditetapkan.
"Bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapapun. Jika memang ada aturan hukum atau bukti permulaan dalam hal ini kalau KPK tetapkan tersangka yang ada, ya pasti kita bekerja untuk selesaikannya," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Ali menegaskan KPK tidak akan terpengaruh terhadap aksi massa yang mendorong untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi.
Baca juga: KPK Respons Demo Antikorupsi FPI dan PA 212
Musababnya, Ali mengklaim lembaga antirasuah tanpa didorong pun telah fokus melakukan penyelidikan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
"Jadi bukan diminta sekali lagi. Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Tapi, kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama," ujarnya.
Adapun aksi demonstrasi FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 itu rencananya akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30-15.30 WIB. []