KPK Akan Ubah Aturan Lagi, Firli Cs Dinilai Tak Waras

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri untuk menyingkatkan waktu pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka Tipikor tidak waras.
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menjulang 16 lantai, bangunan pemberantas korupsi ini seperti memperlihatkan merah-putih di langit Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menanggapi keinginan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi maupun tersangka dengan waktu yang berlama-lama.

Haris menilai pimpinan KPK Firli Bahuri Cs memiliki agenda terselubung untuk membongkar dan mengganti segala tatanan yang ada di lembaga antirasuah itu, lagi-lagi sebagai upaya pelemahan.

Baca juga: Harun Masiku Licin Seperti Belut, KPK Angkat Suara

Apakah dengan 5 menit bisa menjawab semua fakta yang dicari? Saya pikir rencana-rencana pimpinan itu enggak waras

"Segala hal mau dibubarkan, digeser, diganti dan seterusnya. Salah satu cara kritiknya adalah, dalam soal proses pemeriksaan," kata Haris kepada Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.

Menurut dia, kinerja dan kelembagaan KPK ke depannya akan menjadi berantakan. Selanjutnya, Haris pun skeptis terhadap pemeriksaan saksi maupun tersangka di sebuah kasus dapat terungkap, dengan pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu sebentar.

“Memangnya ada cara untuk pemeriksaan yang bisa dilakukan hanya 5 menit? Kalau ada silakan. Akan tetapi, apakah dengan 5 menit bisa menjawab semua fakta yang dicari? Saya pikir rencana-rencana pimpinan itu enggak waras," ucapnya.

Baca juga: Proses Hukum Harun Masiku Mandul, MAKI: Bubarkan KPK

Senada dengan Haris, advokat hak asasi manusia (HAM) sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai wacana pimpinan KPK yang tak ingin berlama-lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dia sebut tidak substantif.

Menurutnya, penyidikan terhadap kasus kejahatan terorganisir semacam tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak dapat ditentukan dengan cepat atau tidaknya pemeriksaan. 

"Pemeriksaan di kepolisian saja tidak ada yang bisa menentukan berapa lama," kata Asfin kepada Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.

Selanjutnya Asfin menilai wacana pimpinan KPK tersebut telah menjadi tanda pelengkap kelemahan lembaga antirasuah. 

"Ini menanggapi indikasi pelemahan KPK melalui pemilihan pimpinan KPK. Dan buktinya, mulai kelihatan sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyebutkan sistem pemeriksaan saksi atau tersangka lembaga antirasuah akan diubah agar menjadi lebih efektif.

Wacana tersebut muncul setelah RJ Lino diperiksa selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Saya ingin mencari tahu kenapa begitu waktu sampai 12 jam untuk memeriksa tersangka ataupun saksi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat, 24 Januari 2020. []

Berita terkait
KPK Lanjutkan Dugaan Laporan Palsu Yasonna Laoly
KPK telah menindaklanjuti laporan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas dugaan memberi keterangan palsu keberadaan Harun Masiku.
8 dari Demokrat Tersangka KPK, Herri: Bukan Kader
8 orang eks anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka berasal dari Partai Demokrat.
KPK Sambangi Kantor Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Pimpinan KPK Firli Bahuri cs menyabangi Kementrian PUPR bertemu langsung Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi