Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana aksi demonstrasi Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menuntut sejumlah kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang terlunta-lunta diselesaikan. Utamanya kasus Jiwasraya, ASABRI dan korupsi yang melibatkan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapapun.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri serius memberantas rasuah tanpa ada komando dari pihak tertentu. Sejumlah kasus yang disebut sampai saat ini juga masih ditangani dan tersangka telah ditetapkan.
"Bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapapun. Jika memang ada aturan hukum atau bukti permulaan dalam hal ini kalau KPK tetapkan tersangka yang ada, ya pasti kita bekerja untuk selesaikannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Ali menegaskan KPK tidak akan terpengaruh terhadap aksi massa yang mendorong untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Musababnya, Ali mengklaim, lembaga antirasuah tanpa didorong telah fokus melakukan penyelidikan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara serta rakyat tersebut.
"Jadi bukan diminta sekali lagi. Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Tapi, kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama," ujarnya.
Diketahui FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 berencana akan menggelar demonstrasi menyusul masih banyaknya kasus korupsi dianggap terbengkalai. Tiga pihak itu menuntut penanganan lebih serius terhadap kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.
Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan pihaknya akan meminta kejelasan kepada KPK terkait sejauh mana kasus korupsi yang telah menggerogoti uang negara hingga triliunan rupiah itu ditindak.
"Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain. Kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," kata Munarman lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.
Adapun demonstarsi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 itu rencananya akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat , Senayan, Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30-15.30 WIB. []