Nikah Adat Sasaran Pidana Pasal Kumpul Kebo RKUHP

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI minta masukan masyarakat terkait 12 pasal di RKUHP jadi sorotan publik, ini pasal kohabitasi atau kumpul kebo
Ilustrasi (Foto: blasermills.co.uk)Ilustrasi (Foto: blasermills.co.uk)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda karena banyak pasal yang jadi sorotan masyarakat, paling tidak ada 12 pasal dalam RKUHP yang digugat. Untuk itulah Badan Legislatif (Baleg) DPR meminta masukan dari berbagai kalangan terkait dengan 12 pasal tsb. Untuk itu berikut adalah tanggapan terhadap Pasal 418 tentang kohabitasi atau kumpul kebo.

Dalam KBBI kohabitasi disebut sebagai perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan. Dalam kaitan ini ikatan perkawinan adalah yang sah menurut enam agama yang diakui pemerintah, yaitu (menurut abjad): Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Kristen dan Konghucu.

Delik Aduan

Pernikahan secara Islam wajib dilaporkan agar dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Permenag No 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Sedangkan agama lain dicatat di Kantor Catatan Sipil (KCS) setelah pemberkatan menurut agama masing-masing.

Yang jadi persoalan besar adalah masyarakat yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah yang menikah menurut kepercayaan masing-masing. Tentu saja pernikahan tidak bisa dicatat di KCS karena tidak ada pengantar dari gereja atau pura.

Mereka akan jadi objek sebagai sasaran dari pasal larangan kumpul kebo. Pada Pasal 418 disebutkan: (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II Rp 10 juta.

Begitu pula dengan pernikahan secara Islam yang tidak dicatatkan di KUA, yang dikenal sebagai pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Secara hukum (syariat) perkawinan itu sah karena memenuhi rukun nikah, yaitu: calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, saksi dan ijab kobul.

Baca juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Bisa Jadi Persekusi

Memang, Pasal 418 merupakan delik aduan seperti dijelaskan di Ayat (2) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya. Di Ayat (3) disebutkan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.

Dalam konferensi pers di Kemenkumham, 20 September 2019, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan: "Kohabitasi, ini merupakan delik aduan. Yang berhak mengadukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua).” Selain itu pengaduan bisa juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua. Pengaduan juga bisa ditarik.

Jika pejabat desa mau mengadukan pasangan kumpul kebo harus dengan izin tertulis orang tua, pengaduan dapat ditarik dengan yang bersangkutan. Ancaman hukumannya 6 bulan, sehingga tidak bisa langsung ditahan.

Hidup Bersama

Berita tentang pasal zina dan kumpul kebo di RKUHP tersebar luas ke seluruh dunia melalui media asing. Bahkan, Australia sampai mengeluarkan travel warning agar jangan datang ke Indonesia (baca: Bali) karena kalau melakukan hubungan seksual bukan dengan istri akan dipenjara 1 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Wisata Bali Dihantam Pasal Zina dan Kriminalitas

Memang, pasal zina (Pasal 417 RKUHP) adala delik aduan. Artinya, kalau ada sepasang warga Australia yang tidak terikat pernikahan melakukan hubungan seksual atau kumpul kebo, misalnya di Bali, maka suami, istri, anak atau orang tua mereka harus datang ke Bali untuk membuat pengaduan ke polisi.

Tapi, tetap saja ada kekhawatiran muncul fenomena ‘polisi moral’ yang kemudian melakukan sweeping atau razia karena dengan berbekal peraturan daerah (Perda) saja razia ke penginapan, losmen dan hotel melati terus terjadi di banyak daerah.

Baca juga: Pasal Zina, Menegakkan Hukum dengan Cara Melawan Hukum

Di beberapa negara ketentuan tentang kohabitasi lebih jelas. Yugoslavia, misalnya, tahun 1951 membuat larangan kohabitasi sebagai pidana jika dilakukan bersama anak. Ini diterapkan juga di Norwegia dan Polandia.

Sedangkan di Singapura, Malaysia, Brunei, India, Islandia dan Fiji kohabitasi sebagai tindak pidana jika dilakukan bersama perempuan yang dia yakin bahwa dia terikat pernikahan dengan laki-laki lain.

Lain lagi di China kohabitasi dikategorikan sebagai pidana jika dilakukan dengan istri atau suami angkatan bersenjata. Di Kanada kohabitasi sebagai tindak pidana jika hidup bersama sebagai suami istri lebih dari satu pada saat yang sama. Di negara-negara Islam kohabitasi merupakan bentuk zina yang dilarang.

Seperti disebutkan sebelumnya pasal kohabitasi akan menyasar pasangan yang hidup sebagai suami istri yang menikah berdasarkan kepercayaan sehingga tidak tercatat di KUA atau KCS. Diperkirakan lebih dari 50 juta pasangan suami-istri di Indonesia hidup bersama tanpa surat atau kartu nikah karena berbagai faktor, seperti menikah berdasarkan kepercayaan, nikah siri, dll. Dikhawatirkan mereka akan jadi sasaran pasal kohabitasi ini.

Penyebutan ‘hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan’ konotatif karena tidak ada indikatornya. Hidup bersama dalam kaitan pasal kohabitasi tentulah terkait dengan hubungan seksual. Apakah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang hidup bersama otomatis akan melakukan hubungan seksual?

Yang diributkan dalam kumpul kebo adalah hubungan seksual yang dikategorikan sebagai zina karena dilakukan di luar perkawinan yang diakui negara. Kalau saja RKUHP mengacu ke kohabitasi yang masuk unsur pidana di bebarapa negara tentulah lebih objektif, seperti kumpul kebo dengan anak-anak, dengan beberapa suami atau istri, dengan suami atau istri polisi atau tentara, dll.

Warga yang hidup bersama dengan bekal perkawinan adat seharusnya luput dari sasaran pasal kumpul kebo karena mereka adalah pasangan yang dinikahkan secara adat, kepercayaan atau religi.

Biar pun pasal kohabitasi ini delik aduan, tapi sangat rawan sebagai objek persekusi dan memunculkan fenomena polisi moral. Lagi pula dengan pasal kohabitasi negara sudah masuk ke ranah privasi warga negara (dari berbagai sumber). []

Berita terkait
Pasal Zina di RKUP dengan Frasa Terikat Pernikahan
Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta masukan dari masyarakat terkait dengan 12 pasal dalam RKUHP yang jadi sorotan publik, ini tentang pasal zina
Pasal Perzinahan di RUU KUHP Mengancam Pariwisata Bali?
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menjamin para turis, khususnya turis asing masih aman menghabiskan liburannya di Bali.
Pasangan Berzina di Ladang Tebu Direkam Pakai HP
Seorang perempuan paruh baya kepergok berzina dengan pria tua di ladang tebu di Agam, Sumatera Barat.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.