Agam - Kedapatan berselingkuh, seorang istri dan pasangan ilegalnya dilaporkan sang suami ke Polsek Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Pasangan haram berinisial NS, 42 tahun, dan seorang kakek berinisial BT, 67 tahun ini, terpergok berbuat tak senonoh di kawasan peladangan tebu, kawasan Matur Hilir, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Tidak terima perbuatan istrinya, BJ, 55 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alhasil, ke duanya ditangkap dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pria Selingkuh Berdasarkan Sains
"Betul. Pasangan itu telah ditahan di Mapolsek Matur. Statusnya juga sudah tersangka," kata Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni, Minggu 21 Juli 2019.
Kasus perselingkuhan ini terungkap pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu. Saat itu, BT hendak pergi ke ladang tebunya di Nagari Matur Hilir, Kecamatan Matur. Tak lama berselang, istri pelapor berinisial NS pun mengekor di belakang.
Curiga dengan gerak-gerik ke duanya, seorang tetangga BJ membuntuti perjalanan dua orang yang bukan suami istri ini hingga ke kawasan peladangan tebu.
Alangkah terkejutnya saksi ketika melihat ke duanya sedang melakukan perzinahan begitu sampai di ladang tebu. Lantas, saksi pun merekam visual adegan tak senonoh itu menggunakan kamera handphone, dan kemudian mendatangi ke dua pelaku.
"Tersangka kaget dan langsung kabur. Setelah itu, saksi mengabarkan kejadian itu kepada suami pelaku dan memperlihatkan rekaman videonya," kata Aiptu Beni.
Baca juga: Suami Merantau IRT di Palopo Malah Selingkuh
Tidak terima dengan perilaku istri dan BT, BJ yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu melapor ke Mapolsek Matur pada Kamis 18 Juli 2019.
"Setelah mendalami laporan, petugas melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu," katanya.
Saat ini, lanjut Aiptu Beni, ke dua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur. Pelaku perzinahan ini dijerat Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. []