Pasal Perzinahan di RUU KUHP Mengancam Pariwisata Bali?

Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menjamin para turis, khususnya turis asing masih aman menghabiskan liburannya di Bali.
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (tengah), memberikan pernyataan resmi Pemprov Bali terkait viralnya Bali Sex Ban, di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin 23 September 2019. (Foto: Tagar/Nila)

Bali - Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menjamin para turis, khususnya turis asing masih aman menghabiskan liburannya di Bali.

Hal itu disampaikan wagub yang biasa disapa Cok Ace ini di hadapan wartawan di ruang rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Senin 23 September 2019, menyusul viralnya pemberitaan media massa asing dan media sosial tentang Bali Sex Ban terkait RUU KUHP soal pasal perzinahan.

"Hal ini masih sebatas rancangan, jadi kami menjamin seluruh turis yang datang ke Bali tak akan mengalami hal-hal yang mereka khawatirkan," ujar Cok Ace yang juga menjadi Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Bali.

Pemprov Bali menurut dia, secara resmi mengeluarkan pernyataan berkaitan hal itu, menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsunban pariwisata di Bali.

"Kami perlu mengeluarkan pernyataan dengan mencermati pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan atau pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali," ujar Cok Ace.

Karenanya menyikapi hal itu, lanjut Cok Ace, Pemprov Bali menyatakan bahwa KUHP yang dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.

Cok Ace juga mendukung sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP itu. "Berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan," imbuhnya.

Karenanya, Cok Ace mengharapkan wisatawan dan pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataannya sebagai mana biasanya.

Kami memperbaiki peringatan perjalanan dengan memasukkan informasi baru mengenai kemungkinan perubahan pada UU Hukum Pidana Indonesia

Seperti yang diangkat beberapa media Australia pada Jumat pekan lalu, menyoroti kontroversi salah satu pasal dalam RKUHP, berpotensi mengancam kedatangan para turis asing ke Bali jika pasal ini diloloskan oleh DPR.

Pasal yang dianggap mengundang kontroversi itu adalah soal perzinahan. Menyebut bahwa mereka yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan penjara satu tahun

Turis asing yang mengunjungi Bali dikhawatirkan bisa dikenai pasal serupa. Untuk itu Departemen Luar Negeri Australia sudah mengeluarkan peringatan perjalanan berkenaan dengan kemungkinan lolosnya pasal tersebut.

Terhadap mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara. Pasal inilah yang dikhawatirkan bisa menghancurkan turisme di Bali.

Kekhawatiran ini seperti diketahui menjadi judul besar sejumlah media massa yang tergabung dalam kelompok media Fairfax. Bahkan koran lainnya yang terkenal di Australia menulis judul menohok pariwisata Bali yaitu: "Jangan Pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali".

Dampak dari kemungkinan lolosnya pasal perzinahan tersebut adalah bahwa turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah bisa dikenai pasal tersebut ketika mereka berlibur ke Bali atau daerah wisata Indonesia lainnya.

Kekhawatiran tersebut tampaknya nyata, dengan situs peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sudah diperbarui dengan memasukkan peringatan agar turis berhati-hati dengan kemungkinan pasal tersebut diloloskan pekan depan.

"Kami memperbaiki peringatan perjalanan dengan memasukkan informasi baru mengenai kemungkinan perubahan pada UU Hukum Pidana Indonesia. Perubahan UU itu akan mulai berlaku dua tahun setelah UU tersebut disahkan," demikian peringatan DFAT yang dibuat Jumat 20 September 2019.[]

Berita terkait
Percakapan Gus Mus-Alissa Wahid tentang RKUHP
Isi RKUHP memojokkan posisi perempuan korban perkosaan menjadi kegelisahan Alissa Wahid dan Gus Mus Ahmad Mustofa Bisri. Berikut percakapan mereka.
Bamsoet Sebut Alasan Penundaan Pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo meminta agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP di Sidang Paripurna tanggal 24 September 2019 bukti DPR dengar rakyat
Fenomena Petisi Penolakan RKUHP
RUU KUHP yang akan disahkan mendapat banyak penolakan masyarakat melalui petisi Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.