Bantul - Masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada banyak sektor, termasuk para pengelola dan pekerja hiburan malam di sekitar Parangkusumo, Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Ketua Paguyuban Pengelola Hiburan Malam Mancingan, Dedi Nugraha mengatakan sejak adanya pembatasan aktivitas di luar rumah, semua tempat hiburan malam tutup total. Sebagian pengelola dan pekerjanya juga pulang kampung, “Ada juga yang tidak pulang kampung,” kata Dedi, saat dihubungi Minggu 12 April 2020.
Dia mengatakan, mereka yang pulang kampung tidak diperkenankan kembali ke wilayahnya sampai situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 mereda. Sedangka mereka yang tetap berada di Mancingan, saat ini tidak ada aktivitas. Sebagian mulai beralih pekerjaan menjadi penjual makanan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada bantuan pemenuhan kebutuhan baik dari paguyuban maupun dari pemerintah. "Belum ada bantuan. Mereka yang tidak pulang kampung ada sekitar 30 orang,” kata dia.
Sementara itu berdasarkan pendataan dari warga setempat, jumlah warga pendatang yang tinggal di Mancingan sekitar 256 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah. Dari jumlah tersebut yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan KTP mati sebanyak 96 orang. Jumlah 96 orang itu sebagian besar adalah bekerja di tempat hiburan malam.
Belum ada bantuan. Mereka yang tidak pulang kampung ada sekitar 30 orang.
Kepala Dusun Mancingan, Handri Sarwoko mengatakan apa yang dilakukan warga merupakan pendataan, bukan razia. Pendataan tersebut juga diikuti oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek Kretek, Koramil Kretek, dan keamanan Desa Parangtritis. Wwarga yang tidak memiliki KTP atau KTP yang sudah habis masa berlakunya dikumpulkan di balai dusun.
“Pendataan ini juga sekaligus sosialisasi agar para pengontrak sementara tidak bepergian atau pulang kampung. Boleh pulang kampung tapi tidak diperkenankan kembali lagi kecuali pemerintah sudah menetapkan masa pandemi Corona sudah mereda,” kata Handri.
Handri mengatakan, setelah masa pandemi Covid 19 selesai, warga yang tidak memiliki KTP akan dipulangkan sementara ke daerahnya masing-masing untuk mengurus identitas. Jika tidak, mereka akan diserahkan ke Satpol PP.
Selain mendata warga yang mengontrak dan indekos, dua warga luar daerah juga diminta mengiolasi diri selama 14 hari karena baru datang dari luar DIY. Tujuh orang warga asli Mancingan yang baru datang dari luar daerah juga harus mengisolasi diri. “Ada tujuh warga asli yang sempat isolasi mandiri dan sudah selesai," ungkapnya. []
Baca Juga:
- Kawanan Bawa Kabur Empat Etalase Toko di Yogyakarta
- Soimah dan 3 Artis Lain: Jangan Mudik ke Yogyakarta
- Kecelakaan di Kulon Progo, Dua Orang Terjepit 1 Jam