Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam isi dakwaannya, terungkap awal mula kesepakatan menghapus DPO Djoko Tjandra. Irjen Napoleon sempat menaikkan biaya penghapusan red notice dari Rp 3 miliar ke Rp 7 miliar untuk setor kepada atasan.
Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian H Tommy Sumardi menanyakan berapa (biayanya) dan oleh terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu H Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tetap Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
Selanjutnya pada 27 April 2020, Djoko Soegiarto Tjandra meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar USD 100,000 USD kepada H Tommy Sumardi agar diberikan ke Brigjen Napoleon.
"Saat diperjalanan di dalam mobil, Brigjen Pol Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh H Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji, buat beliau? Buat gua mana?'. Dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gua, nah ini buat beliau'. Sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh H Tommy Sumardi, 'ya udah lu aja yang nyerahin semuanya'," ucap jaksa dalam dakwannya.
Lalu, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 15.54 WIB, dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lantai 11.
Setiba di ruangan Kadivhubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50,000. Namun, Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.
"Terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau' dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB, H Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," kata jaksa.
Baca juga: Kejaksaan Bantah Beri Jamuan Istimewa Irjen Napoleon Bonaparte
Namun demikian, dalam isi dakwaannya, jaksa tidak menyebut siapa sosok yang dimaksud Napoleon dalam kalimat 'petinggi kita ini' tersebut. Padahal, sosok itu menjadi alasan Napoleon menaikan biaya dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
Kemudian, dalam dakwaannya jaksa menyebutkan Napoleon telah menerima total uang suap sebagai biaya menghapus red notice Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diterimanya dari Djoko Tjandra secara berangsur-angsur melalui Tommy Sumardi.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan. []