Kejaksaan Bantah Beri Jamuan Istimewa Irjen Napoleon Bonaparte

Kejagung mengatakan pemberian makan siang kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sudah sesuai SOP.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Reno Esnir/aww)

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono angkat bicara terkait beredarnya foto Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara makan di sebuah ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Hari mengaku penjamuan makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar. Terlebih dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. 

"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020. 

Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia.

Baca juga: Alasan Lain Polisi Enggan Tahan Napoleon Bonaparte

Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi, jika memungkinkan akan pesan nasi kotak atau nasi bungkus, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan SOP. Hari juga memastikan hal tersebut bukan jamuan istimewa namun hanya pemberian jatah makan siang. 

"Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," katanya. 

Senada, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap kalau memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 

"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir. 

Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, maka sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan. Akan tetapi menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan. 

"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir. 

Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua, Jumat, 16 Oktober 2020. 

Baca juga: Napoleon Bonaparte Tetap Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

Saat itu keduanya tampak mengenakan pakaian dinas Polri. Sementara Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Irjen POl Napoleon Bonaparte menjelaskan bahwa jamuan makan yang diberikan Kejari Jakarta Selatan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat, 16 Oktober 2020 adalah hal biasa. 

"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napolean Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah shalat Jumat, kami dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja, cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus. []

Berita terkait
Tersandung Red Notice, Napoleon Tetap Setia pada Polri
Irjen Napoleon mengatakan akan bersikap kooperatif membuktikan selalu menjaga integritas sebagai perwira polisi meski ada red notice Djoko Tjandra
Kooperatif, Tommy Sumardi dan Napoleon Tak Ditahan
Polisi tak menahan Tommy Sumardi (TS) dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB) karena dinilai kooperatif.
Profil Napoleon Bonaparte, Gegara Djoko Tjandra
Siapa Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra?