Jakarta - Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan akan membuktikan ia selalu menjaga integritas sebagai perwira polisi, meski saat ini ia tersandung dalam skandal red notice untuk Djoko Tjandra.
"Saya hari ini mau menyampaikan pesan kepada siapa saja yang masih meragukan integritas saya. Hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Dan saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," kata Napoleon.
Sudah selesai semua pemeriksaan dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta, sudah Bapak (Napoleon) sampaikan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte, Gegara Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini hadir dalam pemeriksaan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap bintang duanya.
"Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Sementara, kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan selama empat jam pemeriksaan, kliennya diberondong puluhan pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim.
"Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan," kata Putri.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tersangka Red Notice Djoko Tjandra
Menurut dia, hal yang disampaikan kliennya kepada penyidik dalam pemeriksaan itu telah sesuai dengan fakta yang ada.
"Sudah selesai semua pemeriksaan dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta, sudah Bapak (Napoleon) sampaikan," tutur Putri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengatakan Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," katanya. []