Jakarta, (Tagar 15/9/2017) - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco mengatakan MKD akan menelusuri apakah Wakil Ketua DPR Fadli Zon hanya meneruskan surat dari Setya Novanto atau membuat sendiri surat.
Demikian disampaikan Sufmi Dasco menanggapi laporan yang diterima MKD terkait Fadli Zon. Fadli dinilai melanggar kode etik karena memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan yaitu membantu Setya Novanto.
"Kita akan lihat apakah dia hanya meneruskan surat atau surat itu dibuat sendiri dengan maksud-maksud lain. Itu yang nanti kita akan melakukan pengecekan apabila surat itu sudah diterima oleh MKD," ujar Sufmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/9).
Jika memang benar Fadli Zon tidak melanggar kode etik dan hanya meneruskan surat, yaitu sebagai tupoksinya di bidang Polhukam, maka menurut MKD hal tersebut diperbolehkan.
"Misalnya wakil ketua bidang polhukam (Fadli Zon) ketika dia mendapat surat dari masyarakat yang diteruskan, boleh juga dia teruskan ke kejaksaan, kepolisian, termasuk ke KPK," jelasnya.
Lebih lanjut, perihal surat yang ditulis Setnov pun tak masalah, lagi-lagi jika tidak melanggar kode etik. Dalam hal ini, Setnov menulis surat ke DPR lepas dari jabatannya yaitu sebagai warga negara biasa.
"Sebagai warga negara kan boleh juga yang bersangkutan itu tulis surat ke DPR. Itu kan hak seseorang warga negara, cuman implikasinya bagaimana nanti kita akan cek setelah kita lihat suratnya," tutupnya. (nhn)