Mesum dengan Wakil, Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk

Kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh dicambuk karena terbukti melanggar qanun Syariat Islam.
Terpidana AW, 43 tahun, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh, Senin, 2 Maret 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Seorang wanita berisinial AW, 43 tahun, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh, Senin, 2 Maret 2020. AW yang sebelumnya berstatus sebagai kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dicambuk karena melanggar qanun Syariat Islam.

AW ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh saat sedang berduaan bersama wakilnya HO, 35 tahun, dalam kamar di salah satu hotel di kota tersebut pada akhir Oktober 2019 lalu.

Untuk ikhtilat ada tujuh terpidana, sedangkan satu lagi pelecehan seksual, di mana ketujuhnya itu tambah satu pelecehan seksual, pasangan ikhtilat hampir semuanya laporan dari masyarakat.

Dalam eksekusi tersebut, AW dan HO masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa tahanan selama 5 bulan. Mereka dicambuk setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menyebutkan, kedua terpidana dihukum cambuk berdasarkan putusan Nomor 03/JN/2020/MS-Aceh Tanggal 23 Januari 2020.

“Kita sebenarnya Satpol PP dan WH hanya penyelenggara saja. Setelah pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya di proses Mahkamah Syariah dan di Kejaksa,” kata Hidayat.

Selain kedua terpidana tersebut, kata Hidayat, pada waktu bersamaan, pihaknya juga mengeksekusi terdapat 6 terpidana lainnya yang juga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kata Hidayat, keenam terpidana tersebut adalah RA, SF, RAS, ARA, RD dan WM. Mereka ditangkap di beberapa tempat dengan waktu berbeda.

“Untuk ikhtilat ada tujuh terpidana, sedangkan satu lagi pelecehan seksual, di mana ketujuhnya itu tambah satu pelecehan seksual, pasangan ikhtilat hampir semuanya laporan dari masyarakat,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, eksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di kota paling barat Indonesia itu.

“Hari ini sama-sama kita saksikan, ini awal dari 2020 dan yang masih berproses masih ada,” ujarnya. []

Berita terkait
Asal Muasal Aceh Julukan Tanah Rencong
Asal muasal julukan Aceh sebagai Tanah Rencong tak terlepas dari semangat masyarakat Aceh dalam melawan penjajah.
Virus Corona Ganggu Pariwisata di Aceh
Jumlah kunjungan wisatawan di Aceh terganggu akibat wabah virus corona.
Kejutan Tim Debutan, Bhayangkara FC Tertahan di Aceh
Persiraja Banda Aceh menahan Bhayangkara FC dengan skor 0-0 di laga perdana Shopee Liga 1 2020 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.