Jakarta - Pakar Psikologi Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Keontjoro menyebutkan peraturan pemerintah tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak/pedofil merupakan langkah yang tepat.
Pasalnya, perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa.
“Sebenarnya melanggar HAM. Tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa, namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru,” tuturnya Selasa, 5 Januari 2021 dikutip Tagar dari laman ugm.ac.id.
Hanya saja, kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini, peraturan pemerintah akan efektif hasilnya dalam menimbulkan efek jera apabila diimplementasikan secara konsisten.
"Aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak," kata dia.
Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen
Penegakan peraturan dengan baik dan konsisten menurut Koentjoro, tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Namun, juga dapat memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak.
“Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera,” ujarnya.
Baca juga:
- Inggris, Korea, dan 4 Negara Lain Terapkan Kebiri Kimia
- Soal Hukuman Kebiri, ICJR: Bagaimana Jika Terpidana Tak Bersalah?
Selain penegakan PP tentang hukuman kebiri kimia secara konsisten, Koentjoro menilai perlu ada upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak melalui peran fungsi keluarga.
Tak hanya itu, kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara PelaksanaanTindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual.
Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, hukuman kebiri kimia ini tidak akan dijatuhkan pada pelaku yang masih di bawah umur, seperti diatur dalam Bab II Tindakan Pasal 4 PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.[]