Pelatih Pramuka di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia

Pelatih pramuka di Surabaya Rahmat Santoso Slamet dituntut hukuman kebiri kimia karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 15 anak.
Terdakwa pencabulan anak di Surabaya, Rahmat Santoso Slamet saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 November 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Pemberian hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan anak kembali terjadi di Jawa Timur (Jatim). 

Kali ini, pelatih pramuka, Rahmat Santoso Slamet yang terancam hukuman 14 tahun penjara, kebiri kimia dan denda Rp 100 juta. Tuntutan hukuman 14 tahun penjara dan kebiri kimia dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 4 November 2019.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Jatim Asep Mariono mengatakan JPU memberikan tuntutan hukuman kepada Rahmat berdasarkan beberapa pertimbangan. 

Salah satu pertimbangan jaksa, kata Asep, Rahmat sebagai pelatih pramuka seharunya mendidik para korban, bukan melakukan tindakan pencabulan.

"Ancaman hukuman itu bisa memberikan efek jera kepada terdakwa yang seharunya mendidik, bukan mencabuli," ujarnya kepada Tagar melalui telepon, Selasa 5 November 2019.

Asep mengungkapkan terdakwa sudah menjadi predator anak selama dua tahun, dari tahun 2017 hingga 2019.

Sangat setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Sementara, Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Muhammad Dewangga Kahfi mengaku puas atas tuntutan 14 tahun penjara, serta kebiri dan denda Rp 100 juta.

Ia melihat jumlah korban pencabulan menjadi pertimbangan agar Rahmat mendapatkan hukuman berat.

"Puas sekali. Sangat setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa ke korban-korbannya, bisa jadi efek jera," ujarnya.

Sekadar diketahui, JPU, Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati menuntut Rahmat Santoso Slamet dengan hukuman 14 tahun penjara dan kebiri dan denda Rp 100 juta. Sidang digelar tertutup dan dipimpin hakim PN Surabaya Dwi Winarko.

JPU menilai, Rahmat melanggar pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku tindak pencabulan, bukan pertama terjadi di wilayah hukum Kejati Jatim. 

Sebelumnya, pemuda asal asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Muh Aris mendapatkan vonis 12 tahun penjara, kebiri kimia, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap sembilan anak. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Hukuman Kebiri Kimiawi untuk Penjahat Kelamin Indonesia
Penjahat kelamin pertama di Indonesia akan menjalani hukuman kebiri kimiawi. Berikut fakta-fakta tentang jenis hukuman tersebut dan pelaksanaannya.
Efek Kebiri Kimia Pada Pelaku Kejahatan Seksual
Hukuman kebiri kimia belum lama ini dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Beda Kebiri Kimia dengan Konvensional
Apa yang membedakan kebiri kimia dengan konvensional? Berikut Tagar rangkumkan informasi mengenai hal tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.