PM Pakistan Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan

PM Pakistan, Imran Khan, dilaporkan telah menyetujui prinsip dasar UU baru tentang pengebirian dan hukuman gantung terhadap pemerkosa
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Islamabad - Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dilaporkan telah menyetujui "prinsip dasar" undang-undang baru tentang pengebirian dan hukuman gantung terhadap pemerkosa.

Media lokal, Rabu, 25 November 2020, melaporkan rancangan undang-undang anti-pemerkosaan, yang disetujui kabinet pada hari sebelumnya, akan membutuhkan penyelidikan jalur cepat dan peradilan bagi tersangka pelaku penyerangan seksual.

Dalam sebuah pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari, menjelaskan sebuah komite kabinet telah ditugaskan untuk menyelesaikan undang-undang yang ‘sangat dibutuhkan’ dan ‘harus mulai berlaku dalam beberapa hari mendatang.’

Mazari menegaskan undang-undang itu, setelah diberlakukan akan mensyaratkan dibentuknya pengadilan khusus untuk menangani kejahatan pemerkosaan dan mendirikan ‘rumah singgah penangan krisis’ anti-pemerkosaan untuk melindungi para korban dan saksi.

Mazari memuji undang-undang yang diusulkan itu dalam sebuah cuitan hari Rabu, 25 November 2020, yang ia posting sehubungan dengan Hari Internasional bagi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

“Undang-undang anti pemerkosaan Pakistan merupakan selangkah lebih maju. Kami pastikan hukum yang berlaku dapat menjamin hak-hak perempuan & perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan akan dilaksanakan secara efektif,” Mazari menambahkan lebih lanjut. (mg/lt)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pakistan Tidak Punya Rencana Jalin Hubungan dengan Israel
Pakistan tegaskan pihaknya tidak akan menjalin hubungan dengan Israel sampai ada negara Palestina yang layak, merdeka dan berdampingan
11 Perempuan Afghanistan Tewas Ketika Antre Visa Pakistan
Sedikitnya 11 perempuan tewas akibat terinjak-injak ketika ketika sedang menunggu untuk mendapatkan visa ke Pakistan
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.