Jakarta - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meskipun ada diksi bahwa UU inkonstitusional. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat, 3 Desember 2021.
"Di Gedung DPD kemarin ada yang bilang, menurut vonis MK UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Katanya, kalau inkonstitusional mestinya tak berlaku,” kata Mahfud.
Ditegaskan Mahfud, ketika sebuah UU disebut inkonstitusional, maka tidak bisa digunakan untuk menjalankan sebuah kebijakan.
Tapi bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya yakni tetap berlaku selama 2 tahun atau sampai (selesai) diperbaiki.
“Ya, itu pernyataan akademik ilmu hukum,” ujarnya.
Namun jika merujuk pada amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dimana ada narasi inkonstitusional bersyarat, yakni UU tersebut diberikan kesempatan untuk perbaikan, maka secara yuridis UU tersebut masih bisa diberlakukan.
“Tapi bagi hukum yang berlaku adalah amar vonisnya yakni tetap berlaku selama 2 tahun atau sampai (selesai) diperbaiki,” katanya.[]
Baca Juga:
- Putusan MK, Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
- Tolak Kenaikan UMP, Buruh Demo Minta Revisi UU Cipta Kerja
- Puan: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
- Akademisi: UU Cipta Kerja Berdampak Positif untuk RI