Akademisi: UU Cipta Kerja Berdampak Positif untuk RI

UU Ciptaker masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan.
Ilustrasi. (Foto: tagar/Ist)

Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai Indonesia sudah menuju ke arah yang benar dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi Republik Indonesia (RI).

"Saya optimistis, kalau pesimis tak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Sementara hukum mengawal pembangunan ekonomi," kata Romli dalam diskusi yang digelar Journalist Center di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

UU tentang Cipta Kerja masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, pemerintah dan DPR, selaku pembuat undang-undang, mempunyai waktu selama dua tahun untuk merevisi.

Karena itulah, selama pembahasan revisi UU, Romli meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.




Saya optimistis, kalau pesimis tak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Sementara hukum mengawal pembangunan ekonomi.




"Putusan MK, lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materil," ujarnya.

Romli menuturkan, MK juga memutuskan bahwa UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.

Karena itulah, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memasukkan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2022.

Romli menilai publik sudah dilibatkan selama pembahasan UU, hanya saja banyak masyarakat melihat pembentukan UU Cipta Kerja itu minim partisipasi publik.

"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di website badan legislasi," ujarnya.

Terkait ke revisi UU Cipta Kerja, Romli meminta agar ke depannya, dalam revisi UU Cipta Kerja itu secara maksimal melibatkan partisipasi publik. []


Baca Juga







Berita terkait
Puan: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang No. 11 2020 tentang Cipta Kerja.
Tolak Kenaikan UMP, Buruh Demo Minta Revisi UU Cipta Kerja
KSPSI menolak kenaikan UMP atau upah minimum provinsi 2022 yang ditetapkan oleh Kemnaker sebesar 1,09 persen. KSPSI minta kenaikan 5 persen.
Filep Minta Perbaikan Pasal UU Ciptaker Tidak Tabrak Otsus
Terkait keputusan MK tersebut, wakil ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menyampaikan beberapa masukan.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban