Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto memberikan beberapa tanggapan usai mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembahasan Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis, 25 November.
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi keputusan langsung dari MK serta akan tetap melaksanakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan baik sesuai keputusan yang sudah ada.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Putusan Judicial Review MK UU Cipta Kerja yang disiarkan di kanal YouTube Perekonomian RI pada Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Mengikuti keputusan berikutnya yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional, Airlangga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini akan tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan di dalamnya.
- Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Terus Dorong Pembiayaan UMKM
- Baca Juga: Optimis, Airlangga Proyeksikan Ekonomi Kuartal IV Bisa 6 %
“Masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” ucap Airlangga.
Berikutnya, Airlangga juga mengungkapkan putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukannya perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku,” katanya.
Di akhir konferensinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tindak lanjut yang dimaksud akan dilakukan melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja.
- Baca Juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024
- Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 22 November 2021
Tak hanya melakukan perbaikan sesegera mungkin, pemerintah juga akan melaksanakan arahan dari Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya mengikuti seluruh keputusan yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
(Rana Maheswari Ummairah)