Cara Kredit Rumah Impian dengan BPJS KetenagaKerjaan

Saat ini, Anda bisa mewujudkan impian tersebut dengan cara kredit rumah dengan BPJS.
Ilustrasi Rumah (Foto: Tagar.id/Pexels)

Jakarta - Bagi semua orang yang telah memiliki pekerjaan, pasti mempunyai mimpi membeli rumah impian keluarga dan bukan lagi hal yang sulit. Saat ini, Anda bisa mewujudkan impian tersebut dengan cara kredit rumah dengan BPJS.

Bagi Anda yang belum tahu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah corong pemerintah dalam menyediakan perlindungan bagi masyarakat, terutama terkait isu-isu sosial maupun ekonomi. 

Bentuk pelayanan yang dikeluarkan BPJS ada banyak, satu di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) yang meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) layaknya pembelian hunian.

Namun tentu ada persyaratan dan prosedur yang harus Anda lewati untuk mendapatkan benefit cicilan rumah dari BPJS tersebut. Ayo ketahui bersama bagaimana beli rumah dengan BPJS Simak Penjelasan berikut ini!


Mengenal KPR BPJS KetenagaKerjaan

Fasilitas pembiayaan rumah bagi pekerja yang disalurkan oleh BPJS sebenarnya ada beberapa macam, mulai dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Ada pula, Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang ditujukan bagi para pengembang. Untuk individu, kamu bisa beli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJS.

BPJS TK atau BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan pemerintah yang bisa membantu pekerja untuk membeli rumah. Cara kredit rumah dengan BPJS ini merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).


Syarat Pengajuan BPJS Untuk Beli Rumah

Dalam pengajuan beli rumah dengan BPJS, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pengajuan yang dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan yang kedua adalah metode ambil rumah dengan BPJS secara mandiri.

Masing-masing metode tersebut membutuhkan dokumen legal dan prosedur yang berbeda. Berikut syarat pengajuan BPJS untuk beli rumah sesuai dua teknik tersebut.

Perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan (asli dan fotokopi)
  • NPWP Perusahaan (asli dan fotokopi)
  • Akta Perdagangan (asli dan fotokopi)
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan
  • Pas foto berwarna 2x3 milik masing-masing karyawan
  • Pekerja mandiri
  • Surat izin usaha yang diminta pada pihak kelurahan setempat
  • Salinan KTP dan KK
  • Pas foto berwarna 2x3

Sebelum mengajukan dokumen-dokumen legal tersebut, ada beberapa langkah umum yang harus dilalui yaitu:

1. Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tertib regulasi administrasi dan pembayaran iuran

3. Belum memiliki rumah sendiri

4. Peserta aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan

6. Dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sedangkan untuk spesifik mendapatkan KPR dari fasilitas tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan yaitu:


  • Pengajuan KPR hanya dilakukan satu kali
  • Jumlah KPR maksimal 500 juta rupiah
  • Hanya dapat diajukan oleh suami atau istri


Cara Kredit Rumah Dengan BPJS

Secara umum pengajuannya sama dengan produk KPR oleh bank, yaitu:

1. Pengajuan kredit BPJS KT melalui bank tertunjuk. Pada proses ini, pastikan Anda membawa fotokopi kartu peserta BPJS KT sesuai yang diminta oleh bank

2. Setelah diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi riwayat kredit melalui Bank Indonesia. Umumnya Anda akan mendapat beberapa pertanyaan dari pihak bank untuk mengetahui kesiapan sebagai penerima kredit

3. Verifikasi dari BPJSTK untuk melihat kelayakan Anda sebagai penerima kredit. Kemudian Anda akan menerima formulir pernyataan apakah proses layak dilanjutkan atau tidak

4. Tahap terakhir, Anda akan menerima pernyataan tertulis tentang kelanjutan KPR

Itu tadi sejumlah informasi yang berkaitan dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, tidak ada salahnya memanfaatkan fasilitas yang pemerintah sediakan untuk Anda. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat pengajuan beli rumah dengan BPJS lebih awal, agar prosesnya bisa selesai tanpa hambatan.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Hingga Kartu Hilang
Di waktu normal, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu 14 hari kerja sejak dokumen-dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicek ? Yuk Simak 4 Caranya
Pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sangatlah penting dalam proses pencairan. Tujuannya, agar peserta mengetahui dahulu berapa besaran saldo.
Siapa Saja Sih yang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.