Apa Itu Addendum? Simak Penjelasannya di Sini

Addendum adalah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian orang, namun, tidak dengan agen-agen properti.
Ilustrasi (Foto: Tagar.id/Pexels)

Jakarta - Addendum adalah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian orang, namun, tidak dengan agen-agen properti. Bisnis properti selalu melibatkan dokumen hukum dan perjanjian.

Addendum adalah lampiran pasca-kontrak yang mengubah, mengubah, atau secara total mengubah beberapa ketentuan kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Biasanya, addendum ini menambahkan sesuatu yang baru ke dokumen yang sudah ada sebelumnya. Seperti yang dijelaskan dalam Adobe, setelah semua pihak yang disebutkan dalam kontrak menyetujui addendum, itu menjadi bagian dari kontrak baru.

Sebagai sebuah legalitas, adendum dalam bisnis properti dikenal PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) atau perjanjian sewa-menyewa. Tapi, tak ada perjanjian yang sempurna. Maka dalam khasanah hukum dikenal dengan Addendum.

Untuk mengetahui lebih jelasnya soal addendum, jangan lewatkan ulasannya di bawah ini.


1. Pengertian Addendum & Fungsinya

Addendum atau adendum adalah perubahan atau lampiran dari sebuah perjanjian. Namun sebenarnya addendum memiliki beberapa pengertian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia addendum adalah kata yang berasal dari Bahasa Belanda. Dari warisan itu, addendum berarti jilid tambahan atau lampiran.

Arti lain dari adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan dalam perjanjian. Maka addendum adalah bagian tak terpisahkan dari kontrak atau perjanjian tersebut. Jadi, bisa disebut addendum berisi dokumen yang mengubah, menambah, atau mengurangi isi perjanjian atau kontrak awal.

Addendum fungsinya untuk membuat amandemen terhadap perjanjian yang ada. Menurut Corporate Finance Institute, kontrak bisnis atau hukum seringkali merupakan dokumen yang panjang dan rumit. Akan memakan waktu dan membosankan untuk menulis ulang seluruh kontrak hanya untuk menambahkan catatan klarifikasi singkat atau satu atau dua klausul kinerja tambahan atau syarat penjualan.

Jadi, jauh lebih sederhana dan lebih cepat dan tidak boros kertas, hanya dengan menulis adendum yang kemudian ditandatangani dan dilampirkan pada kontrak asli.

Idealnya, addendum adalah dalam bentuk perjanjian yang ditandatangani terpisah yang dilampirkan pada kontrak asli. Karena tujuan dari adendum biasanya adalah klarifikasi, menyiapkan dokumen yang ditandatangani secara terpisah membantu menghindari kebingungan. Tanpa menyertakan tanda tangan, itu mungkin tampak hanya bagian dari rancangan kasar dari kontrak asli yang berisi ketentuan-ketentuan yang pada akhirnya tidak termasuk dalam kesepakatan akhir.

Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian bisa sah jika

· Adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian

· Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;

· Suatu hal tertentu

· Suatu sebab (causa) yang halal/legal

Maka, sebuah perjanjian dikatakan sudah memenuhi syarat jika telah dilakukan addendum. Dalam perjanjian hukum dikenal beberapa addendum.


2. Macam-Macam Addendum

a. Addendum Tambah Kurang

Addendum tambah kurang sering disebut sebagai addendum perubahan lingkup pekerjaan (contract change order). Biasanya, addendum jenis ini digunakan karena beberapa kondisi yang berbeda.

Misalnya, addendum perubahan nilai kontrak. Atau addendum nilai kontrak tetap, tapi sasaran berubah. Ada lagi addendum nilai kontrak berubah, target bertambah. Nah, penambahan atau pengurangan unit perjanjian ini harus mengacu pada perjanjian awalnya.

b. Addendum Harga

Addendum harga adalah perubahan unit harga dalam perjanjian karena adanya inflasi, atau perubahan yang signifikan. Biasanya addendum jenis ini muncul dalam masa perjanjian yang panjang, atau kontrak terkait produk yang memiliki nilai fluktuatif. Misalnya masa sewa ruko untuk 10 tahun. Tentu saat perjanjian dibuat nilai uang tak sama dengan nilai uang di tahun ke 9. Nah, di masa seperti ini bisa muncul addendum harga.

c. Addendum Waktu

Addendum ini muncul karena ada perubahan dalam jangka waktu perjanjian. Misalnya, karena ada masa pandemic yang tidak produktif, maka masa sewa sebuah toko diubah. Jika awalnya masa sewa hanya setahun, namun penyewa tak memperoleh hasil yang memuaskan, maka pemilik toko dan penyewa sepakat untuk membuat addendum perpanjang masa sewa toko, namun nilai kontrak tetap.

Secara umum, adendum bermakna mengubah kontrak yang telah ada atau disepakati sebelumnya bersama, sedangkan pengabaian memberi alasan tidak adanya kinerja bagian dari kontrak. Mungkin juga satu pihak dapat menyetujui pelanggaran persyaratan tergantung pada situasinya. 

Sehingga Addendum Kontrak adalah dokumen yang digunakan untuk membuat satu atau lebih perubahan pada kontrak atau perjanjian yang ada tanpa membatalkannya yang akan ditambahkan sebagai dokumen terpisah dari kontrak atau perjanjian asli.

Jika kelak kondisi atau masalah muncul setelah perjanjian ditandatangani, Anda masih dapat mengubah perjanjian sesuai kesepakatan. Sekian informasi kali ini.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
5 Macam Investasi Properti yang Menguntungkan Anda
Kesadaran orang melakukan investasi properti sebenarnya cukup tinggi. Tetapi, banyak yang masih bingung untuk memulai investasinya.
Inilah 5 Risiko Investasi Properti yang Perlu DIketahui
Apabila Anda gagal memperoleh keuntungan, atau lokasi tidak mendukung Anda bisa terjebak dengan properti itu selamanya.
Ragam Keuntungan Investasi Properti
Artinya, setelah 3 – 5 tahun perkembangan nilainya sudah cukup berarti untuk menghasilkan capital gain (selisih harga beli dan harga jual)
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.