Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin membeli sesuatu namun belum memiliki dana yang cukup, pilihan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank adalah jalan keluarnya.
Tentunya keputusan ini dapat diambil dengan perhitungan yang matang sehingga tidak memberatkan untuk kedepannya. Walaupun banyak dari masyarakat yang telah memperhitungkan kemampuan finansialnya sehingga dirasa dapat untuk membayar, resiko gagal bayar bisa saja terjadi.
Resiko gagal bayar bisa saja muncul karena kejadian yang tidak diperhitungkan sebelumnya, seperti PHK, kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan bahkan meninggal dunia.
Tentunya siapa yang menginginkan hal tersebut terjadi, namun untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, alangkah baiknya masyarakat untuk mengetahui produk keuangan apa yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan mitigasi terhadap kemungkinan buruk tersebut.
Selayaknya untuk debitur bisa mengenal Asuransi kredit salah satu solusi yang bisa digunakan untuk keluar dari masalah yang kemungkinan bisa terjadi. Asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari resiko finansial yang muncul.
Dalam hal ini asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau pemberi kredit (Kreditur).
Maka terhadap resiko-resiko tersebut, perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya resiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan Bermotor (KKB).
Sedangkan asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya resiko gagal bayar dalam kredit usaha rakyat (KUR)
Bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman kepada Bank dan sejenisnya, alangkah baiknya untuk memiliki asuransi kredit karena akan merasa lebih terjamin dalam mengajukan pinjaman. Apalagi selama pandemi Covid 19 masih mewabah, banyak hal yang bisa saja terjadi dan dapat mempengaruhi finansial masyarakat.[]
(Agung Bukit)
Baca Juga:
- WNA Liburan ke Indonesia Harus Punya Asuransi Kesehatan Rp 359 Juta
- Inilah Beberapa Perusahaan Penyedia Asuransi Covid-19
- Mengurangi Risiko Masa Depan dengan Asuransi
- Cara Investasi Melalui Produk Asuransi Unit Link